ANGGARAN DASAR
Organisasi Kemasyarakatan
NASIONAL
INDONESIA RAYA
(
NINDORA )
MASYARAKAT MENUNGGU KITA
PEMBUKAAN
MANIFESTO
ORMAS NASIONAL INDONESIA RAYA ( NINDORA )
Sejarah perjalanan sebuah bangsa adalah
sejarah pergolakan kaum muda.
Empat belas tahun sudah reformasi menjadi
harapan dan tumpuan perubaha, empat belas tahun sudah reformasi diwarnai
pergulatan pemikiran, sirkulasi kekuasaan dan utak atik angka pertumbuhan
ekonomi.
Empat belas tahun pula, penantian itu tak
pernah berujung. Perjuangan merawat demokrasi malah menjurus pada kelelahan
massal warga Negara akibat korupsi, kolusi, kekerasan sosial, radikalisme dan
kesulitan ekonomi yang akut.
Kondisi ini semakin parah, ketika
segelintir elit anti demokrasi memanfaatkan kondisi kebatinan rakyat yang
sudah lelah, untuk memantapkan kembali
kuasa oligarkis-plutokratiknya. Propaganda politik kaum oligarkis
secara nyata dikumandangkan: bahwa
demokrasi tidak membuahkan kesejahteraan dan keteraturan, tetapi ketidakteraturan.
Hari ini kami nyatakan, kami kaum muda,
menolak kembalinya logika oligarkis dalam era demokrasi dan reformasi. Kami
sadar, bahwa perjuangan merawat demokrasi adalah jalan terjal yang harus kami ambil
dan lewati. Kami belajar dari sejarah, bahwa
kejayaan suatu bangsa tidaklah jatuh dari langit, kejayaan suatu bangsa harus
direbut dengan keringat dan tangan kita sendiri. Mengutuk keadaan hanyalah
pekerjaan kaum peragu. Meratapi liberalisme ekonomi,
feodalisme politik, intoleransi dan kejahatan kemanusiaan hanyalah akan menghalangi tumbuh kembangnya paham
nasionalisme kebangsaan dan patriotisme cinta tanah air. Berhenti mengutuk
keadaan, bersatu untuk sesama.
Kami kaum muda yang berbeda, karena kami
berani menarik garis terang berpisah dengan masa lalu. Kita yang berkumpul hari
ini, adalah kita yang dibesarkan dalam alam nilai yang sama, Pancasila dan
Undangundang Dasar 1945. Namun kami juga sadar, kita sedang hidup dalam
realitas politik yang sedang mengotori akal budi dan nurani anak bangsa.
Kami sadar akan datangnya pertanda jaman,
sebuah pertanda yang mengharuskan kaum muda bertindak, mengambil alih kendali
bangsa, mengabdi pada segenap kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
Mengabdi pada Res Publika.
Untuk itu, maka hari ini, kami yang
berkumpul disini, mengambil jalan baru dengan membentuk sebuah Organisasi
Kemasyarakatan bernama NASIONAL INDONESIA RAYA. Sebagai bentuk pembelaan kaum
muda terhadap demokrasi dari upaya pembajakan kaum oligarkis. Sebagai wadah
bersatunya potensi muda untuk memperjuangkan, merawat dan melindungi hak-hak
politik warga Negara, membangun
kembali semangat republikanisme,
menghidupkan kembali jika gotong royong, serta mempercepat terwujudnya Negara kesejahteraan. NINDORA adalah tempat bersemainya jati
diri kaum muda Indonesia, yang memiliki militansi, simpati dan empati pada sesama serta keteguhan
pengetahuan yang kokoh. Etos, Patos dan Logos untuk kepemimpinan politik baru Bangsa
Indonesia. Kebenaran tidak perlu dibela, kebenaran harus diperjuangkan.
Jayalah NINDORA, Jayalah Rumah Kaum
Merdeka.
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Organisasi ini bernama Organisasi
Kemasyarakatan NASIONAL INDONESIA RAYA yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini disingkat NINDORA dan didirikan di Bogor-Jawa
Barat
Pasal 2
Asas
NINDORA berasaskan Pancasila
Pasal 3
Kedudukan
Kantor pusat NINDORA berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia.
BAB II
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 4
Visi
Indonesia yang berkemajuan, adil, makmur, sejahtera, berdaulat,
bermartabat dan berbudaya diatas
kekuatan Nasional Indonesia Raya.
Pasal 5
Misi
1. Membangun nasional Indonesia raya sebagai prasyarat
bangsa berdaulat
Secara aktif
membangun kesadaran dan kepeloporan untuk terciptanya Nasional
Indonesia Raya dalam perspektif satu negara bangsa yang
bertumpu pada dimensi manusia sebagai rakyat, tanah air sebagai wilayah
kedaulatan dan sumber kehidupan, dan mewujudkan impian didirikannya Republik Indonesia sebagai tugas sejarah yang lahir
dari semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan 1945.
2. Menggalang kekuatan perubahan menuju terwujudnya visi
Nasional; Indonesia Raya
NINDORA menyadari sepenuhnya, adalah kewajiban untuk
bekerja dengan sungguh-sungguh
menggalang segenap
kekuatan NASIONAL INDONESIA RAYA melalui
perwujudan nyata untuk pemerataan, kesetaraan,
emansipasi yang merupakan nilai dasar NASIONAL INDONESIA RAYA . Kekuatan
perubahan yang dimaksud adalah untuk
mewujudkan keadilan sosial, politik dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Mendorong nilai-nlai nasional sebagai pedoman bersama
kehidupan berbangsa dan bernegara.
NINDORA secara aktif
mempertahankan nilai kebangsaan yakni gotong royong, bhineka tunggal ika. demokrasi ekonomi,
negara hukum, hak asasi manusia dan internasionalisme sebagai kekuatan
nasional.NINDORA
tidak hanya mempertahankan, tapi secara sadar dan aktif mendorong nilai- nilai nasional tersebut
untuk menjadi laku politik seluruh masyarakat Indonesia.
Pasal 6
Lambang dan Tanda Gambar
NASIONAL berlambangkan ELANG biru dengan sayap berjumlah 5 (lima) helai
dan bendera merah putih.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN BENTUK USAHA
Pasal 7
Tujuan
NINDORA
didirikan dengan tujuan untuk menggalang, mengorganisir, menggerakkan
dan
Menumbuh kembangkan Nasional Indonesia
Raya dengan bersungguh-sungguh mewujudkan bangsa yang berdaulat,
adil, makmur, sejahtera, berbudaya dan demokratis melalui pengguatan kedaulatan
di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, agama, hukum,sosial ekonomi,
sosial dan budaya.
Pasal 8
Usaha
Nindora didalam mencapai visi misi organisasinya, menetapkan
usaha dasar sebagai berikut:
1. Menciptakan manusia Indonesia seutuhnya yang dicirikan
dengan tindakan kepeloporan, nilai-nilai
kebijakan,
spiritualitas kebangsaan, solidaritas sosial, kearifan, kesediaan menerima
perbedaan
dan etos kerja
produktif di tengah masyarakat;
2. Rekruitmen dan pendidikan kader untuk menjadi pelopor,
inspirator, motivator dan mediator bagi
individu, lingkungan,
dan masyarakat bangsanya;
3. Melakukan pelembagaan nilai nasional
Indonesia raya dan perdamaian yang berorientasi pada pembentukan kekuatan daya tahan dan daya
tolak sosial terhadap setiap tindakan dan atau gejala perpecahan di
lingkungannya;
4. Menciptakan keteladanan persatuan nasional di berbagai
bidang kehidupan berbangsa untuk
mendorong transformasi nasional melalui sistem rekruitmen dan kaderisasi
organisasi yang modern, terpadu dan solutif;
5. Menjadi organisasi yang menyediakan jawaban nyata bagi
kebutuhan masyarakat melalui advokasi,
gagasan, dialog dan program kerja yang
langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan
diterima sebagai
jalan keluar bersama bagi bangsa Indonesia;
6. Mendorong tumbuhnya kekuatan ekonomi
nasional yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga Negara Indonesia.
Pasal 9
Bentuk Usaha
Dalam rangka mewujudkan usaha organisasi tersebut, maka Nindora
akan mengembangkan bentuk
usaha sebagai berikut:
1. Program kerja dan program aksi di bidang agama, hukum, pendidikan,ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kesehatan
teknologi, ilmu pengetahuan, Seni dan budaya,
2.
Metodologi Program
a. Membangun
kesadaran kritis melalui dialog
b. Advokasi langsung
dan advokasi kebijakan
c. Pendampingan, bimbingan dan konsultansi
d. Pendidikan dan Pelatihan
e. Publikasi
f. Seminar
g.
Pengorganisasian masyarakat
3. Infrastruktur Pelaksana Program
a. Struktur
organisasi yang dilengkapai dengan Dewan, Badan, Lembaga dan organisasi sayap;
b. Amal Usaha dalam bentuk sindikasi kegiatan ekonomi produktif
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
1. Anggota NINDORA adalah warga negara Indonesia yang
menyetujui Anggaran Dasar-Anggaran Rumah
Tangga dan mempunyai
kartu anggota.
2. Anggota NINDORA terdiri dari anggota biasa, kader, anggota kehormatan,
dan simpatisan.
3. Anggota biasa NINDORA adalah individu yang telah mendapatkan
kartu anggota namun belum
mengikuti pelatihan
yang diselenggarakan oleh organisasi
4. Kader NINDORA adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan
pelatihan yang diselenggarakan oleh
organisasi sesuai
jenjang kader
5. Anggota kehormatan adalah individu yang terbukti berjasa
terhadap kemajuan dan perjuangan
organisasi
6. Simpatisan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi,
mendukung tujuan NINDORA tetapi
belum menjadi anggota
namun atas permintaan yang bersangkutan didaftar sebagai simpatisan.
7. Ketentuan tentang hak dan kewajiban serta rekruitmen
keanggotaan diatur dalam anggaran rumah
tangga.
Pasal 11
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan.
BAB V
SISTEM KADERISASI
Pasal 12
Bentuk dan Sumber
1. NINDORA adalah Ormas yang bersifat terbuka
2. Sumber kader NINDORA
a. Pengurus di setiap jenjang struktur
organisasi
b. Kader yang tersebar
di organisasi sayap
c. Individu yang dianggap satu visi dan misi dengan NINDORA
Pasal 13
Jenjang Perkaderan
Jenjang kader NINDORA terdiri dari :
1. Kader Dasar adalah yang telah membaca dan menyetujui AD/ART
NINDORA
2. Kader Inti adalah anggota yang telah mengikuti kaderisasi di
masing-masing organisasi sayap
NINDORA
3. Kader Utama adalah anggota yang sedang atau telah pernah
menjadi pengurus di masing-masing
jenjang struktur
organisasi.
4. Pedoman
mengenai kaderisasi diatur melalu sebuah Pedoman Organisasi tentang kader oleh
Dewan
Pimpinan Pusat.
BAB VI
STRUKTUR
Pasal 14
Struktur Organisasi
Struktur NINDORA terdiri dari:
1. Dewan Pakar NINDORA
sebagai pemegang Otoritas Tertinggi Organisasi
2. Dewan Pakar
3. Dewan
Pembina
4. Mahkamah
NINDORA
5. Dewan Pemimpin Pusat (DPP) Sebagai eksekutif NINDORA
berkedudukan di provinsi Jawa Barat
6. Dewan Pimpinan Wilayah
(DPW) Sebagai Eksekutif NINDORA di
tingkat provensi dan berkedudukan di ibu
kota provensi
7. Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Sebagai eksekutif NINDFORA di tingkat kabupaten / kota dan berkedudukan
di ibu kota kabupaten atau kota
8. Dewan Pimpinan Wilayah
(DPW) sebagai eksekutif NINDORA di tingkat Kecamatan
9. Pimpinan Anak Cabang
(PAC) sebagaio eksekutrif NINDORA di tingkat Kelurahan atau Desa
10. Perwakian Luar Negri
11. Organisasi Sayap
NINDORA
Pasal 15
1. Hal-hal yang terkait denganstruktur dan kepengurusan yang
belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur selanjutnya
dalam anggaran rumah tangga.
2. Struktur kepengurusan Organisasi Sayap, diserahkan
sepenuhnya pada mekanisme internal yang
berlaku di masing-masing organisasi sayap,
sepanjang sesuai dengan AD/ART NINDORA
dan AD/ART organisasi sayap yang telah disahkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) NINDORA
BAB VII
DEWAN PAKAR NINDORA
Pasal 16
1. Dewan Pakar NINDORA disingat DPN adalah pengambil keputusan
tertinggi organisasi NINDORA
2. DPN terdiri dari 3 orang anggota tetap
3. Anggota tetap DPN adalah individu-individu yang dianggap
berjasa dalam mewujudkan visi dan misi
organisasi
4. Anggota DPN dapat merangkap jabatan Ketua Umum, Sekertaris
Jenderal, Ketua Dewan Pembina,
Ketua Dewan Pakar
Nasional atau Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
5. DPN dipimpin oleh seorang Ketua, wakil ketua dan Sekertaris
6. DPN memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui,
membatalkan seluruh kebijakan NINDORA
di semua jenjang
struktur Organisasi
7. DPN berwenang untuk mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
8. DPN berwenang untuk mengusulkan, menyetujui dan atau
membatalkan kepengurusan di level DPP,
DPW dan DPD di
seluruh Indonesia
9. Seluruh keputusan DPN diambil melalui rapat yang demokratis
dan egaliter dalam internal DPN
10. Keputusan DPN bersifat final dan mengikat secara internal
Organisasi
11. Keanggotaan tetap DPN berakhir apabila berhalangan tetap
dan atau mengundurkan diri.
12. Anggota
DPN yang berhalangan tetap akan digantikan melalui keputusan sidang DPN
BAB VIII
DEWAN PEMBINA
Pasal 17
1.
Dewan Pembina merupakan Organisasi ditingkat pusat dan berkedudukan di
ibu kota negara.
2.
Dewan Pembina terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat
Keputusan Dewan Pakar Nindora.
3.
Dewan Pembina selanjutnya disingkat Wanbin
4.
Dewan Pembina Dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris.
5.
Dewan Pembina berwenang untuk memberikan masukan konstruktif kepada Dewan
Pakar Nindora dan Dewan Pimpinan Pusat NINDORA
BAB IX
DEWAN PAKAR NINDORA
Pasal 18
1. Dewan Pakar merupakan organisasi di tingkat pusat dan
berkedudukan di ibukota negara
2. Dewan Pakar terdiri dari individu-individu yang ditunjuk
melalui Surat Keputusan DPN
3. Dewan Pakar Selanjutnya disingkat Wakernas
4..
Dewan Pakar selanjutnya disingkat Wanbin
5..
Dewan Pakar dipimpin oleh seorang Ketua, wakil ketua dan Sekertaris
6.. Dewan Pakar berwenang untuk memberikan
masukan akademik, menentukan garis besr haluan
idiologi dan program strategis NINDORA kepada
DPN dan Dewan Pimpinan Pusat NINDORA
BAB X
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 19
Struktur
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan eksekutif tinggi dalam
struktur NINDORA yang disahkan
melalui Surat
Keputusan DPN
2. Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan
Sekertaris Jenderal
dan Bendahara.
3. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Umum dan Sekertaris
Jenderal dibantu oleh Sekjen dan Bendahara dan Ketua-ketua,wakil-wakil ketua,wakil-wakil
sekjen,bendahara dan wakil-wakil bendahara.
4. Dalam struktur Dewan Pimpinan Pusat terdapat dewan-dewan, lembaga dan badan – badan Seksi Bidang lembaga dan yang disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi.
5. Organisasi sayap aalah bagian dari Dewan Pimpinan Pusat yang
bekerja otonom dibawah
garis koordinasi Ketua
Umum, Sekertaris Jenderal dan garis instruktif Ketua Umum NINDORA
6. Dewan Pimpinan Pusat dan jajarannya sepenuhnya tunduk pada
keputusan organisasi dan keputusan
DPN
BAB XI
MAHKAMAH
NINDORA
Pasal 20
1.
Mahkamah NINDORA terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui
Surat Keputusan DPN
2.
Mahkamah NINDORA bertugas menyelesaikan perselisihan Internal Organisasi.
3.
Penyelesaian perselisian Internal harus diselesaikan paling lambat 30
hari setelah masuknya surat aduan.
4.
Dalam hal Perselisihan Internal, pustusan Mahkamah NINDORA bersifat final
dan mengikat secara Internal Organisasi
BAB XI
NINDORA
Pasal 21
1. NINDORA terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui
Surat Keputusan DPN
2. NINDORA bertugas
menyelesaikan perselisihan internal organisasi
3. Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan paling
lambat 30 hari setelah masuknya
surat aduan
4. Dalam hal perselisihan internal, putusan Mahkamah NINDORA
bersifat final dan mengikat
secara internal organisasi
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Pusat dan Nasional Indonesia Raya
Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat pusat dan
Nasional meliputi:
1. Sidang Dewan Pakar NINDORA
2. Dewan Pakar Nasional Indonesia Raya
3. Rapat Pimpinan NINDORA
4. Rapat Pengurus DPP NINDORA
5. Musyawarah Kerja NINDORA
6. Rapat
Pimpinan Harian DPP NINDORA
7. Kongres Nasional
Indonesia Raya
8. Rapat Komite Kerja
Pasal 23
Wilayah
Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat wilayah
meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
2. Rapat Koordinasi Wilayah
3. Rapat Pimpinan Harian Wilayah
4. Rapat Komite Kerja Wilayah.
Pasal 24
Daerah
Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat daerah meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
2. Rapat Koordinasi Daerah
3. Rapat Pimpinan Harian Daerah
4. Rapat Komite Kerja Daerah
Pasal 25
Cabang
Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat ranting meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan Cabang
2. Rapat Koordinasi Cabang
3. Rapat Pimpinan Harian Kordinator Cabang
4. Rapa Komite Kerja Cabang.
Pasal 26
Anak Cabang
Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat ranting
meliputi:
1. Sidang Pleno Pimpinan Anak Cabang
2. Rapat Koordinasi Anak Cabang
3. Rapat Pimpinan Harian Kordinator Anak Cabang
4. Rapa Komite Kerja Anak Cabang.
Pasal 27
Sayap Nindora
Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat ranting
meliputi:
1. Sidang Pleno Sayap
2. Rapat Koordinasi Sayap
3. Rapat Pimpinan Harian Kordinator Sayap
4. Rapa Komite Kerja Sayap
BAB XIII
KETERWAKILAN PEREMPUAN
Pasal 28
1. Dewan Pimpinan Pusat NINDORA
harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan
perempuan.
2. Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan
Wilayah
dan Pimpinan Anak Cabang NINDORA diwajibkan memenuhi sekurang-kurangnya
30 % keterwakilan
perempuan
BAB XIV
PERIODE KEPEMIMPINAN
Pasal 29
Masa Jabatan
1. Dewan Pimpinan Pusat Organisasi dipilih dan ditetapkan untuk
masa jabatan lima tahun.
2. Dewan Pimpinan Wilayah, Daerah dan Luar Negeri dipilih dan
ditetapkan untuk masa jabatan
lima tahun
3. Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting dipilih dan ditetapkan
untuk masa jabatan lima tahun
4. Pimpinan
Organisasi Sayap organisasi dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima
tahun
BAB XV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 30
1. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk
mufakat.
2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
BAB XVI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 31
Keuangan dan kekayaan NINDORA diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh NINDORA;
3. Sumbangan yang tidak mengikat;
4. Peralihan hak untuk dan atas nama NINDORA.
BAB XVII
ORGANISASI SAYAP NINDORA
Pasal 32
1. Organisasi Sayap NINDORA adalah kehadiran nyata NINDORA di
setiap sektor kehidupan rakyat
Indonesia
2. Organisasi Sayap NINDORA adalah sumber kader inti NINDORA
3. Organisasi Sayap NINDORA didirikan dan ditetapkan oleh
keputusan DPN
4. Organisas sayap secara otonom menetapkan garis kebijakan
organisasinya sepanjang tidak
bertentangan dengan
AD/ART NINDORA
5. Setiap organisasi sayap bertanggungjawab sepenuhnya kepada
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
NINDORA dan kepada
Dewan Persatuan Nasional
6. Pendirian
dan pembentukan Organisasi Sayap NINDORA akan diatur tersendiri melalui
Peraturan
Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XVIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 33
1. NINDORA hanya dapat
dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Rapat
Luar Biasa sebagaimana disebut pada ayat 1, dapat diselenggarakan apabila di
usulkan atau
di gelar oleh DPN
3. Ketentuan
tentang pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB XIX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 34
1. Untuk pertama kali, struktur dan perangkat NINDORA di
seluruh tingkat kepengurusan dibentuk oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dalam hal yang terkait dengan kebijakan organisasi sampai
dengan pelaksanaan Kongres pertama
menjadi kewenangan
Dewan Pimpinan Pusatdan DPN
Pasal 35
Anggaran Dasar NINDORA ini mulai berlaku sejak di tetapkan
sampai dengan berlaku surut.
BAB XX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 36
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Seluruh anggota memiliki kewajiban untuk mematuhi Anggaran
Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Organisasi Kemasyarakatan
NASIONAL INDONESIA RAYA ( NINDORA )
BAB I
LAMBANG DAN TANDA GAMBAR
Pasal 1
Lambang NINDORA

MASYARAKAT MENUNGGU KITA
Pasal 2
Makna Lambang dan Tanda Gambar
Arti lambang NINDORA adalah sebagai berikut :
a. Burung ELANG dengan
mata tajam menatap ke depan, bermaknakan optimisme akan masa
depan Indonesia yang
merdeka, berdaulat, sejahtera, berbudaya dan bermartabat. Burung ELANG
juga melambangkan
kebebasan dan keberanian, menunjukkan kebebasan berpikir dan keberanian
mengambil tindakan
oleh kader-kader NINDORA
b. Kepak sayap berjumlah 5 (lima) helai berlambangkan asas
organisasi NINDORA adalah Pancasila
c. Warna Merah Putih bermakna nasionalisme kebangsaan dan
semangat republikanisme yang
terpatri dalam
prinsip, sikap dan tindakan seluruh kader NINDORA dimanapun berada
d. Warna biru bermaknakan kedalaman berpikir dalam mengemban
misi persatuan Indonesia. Warna
biru juga menunjukkan semangat perdamaian
yang selalu mewarnai gerak dan langkah NINDORA
mengemban amanat rakyat Indonesia
Pasal 3
Penggunaan Lambang
Lambang
NINDORA digunakan pada atribut-atribut
organisasi yang ketentuan penggunaannya akan diatur
lebih lanjut
oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Ketentuan Umum
1. Setiap warga negara Republik Indonesia :
a. Telah berumur 17
tahun atau sudah/pernah menikah.
b. Menyetujui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NINDORA
2. Setiap warga negara yang telah memenuhi ayat 1 (satu) dapat
mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Dewan Pimpinan
Pusat melalui pimpinan di semua tingkatan.
3. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah disetujui menjadi
anggota NINDORAakan diberikan kartu anggota yang
dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui struktur resmi organisasi di
tempat yang bersangkutan
melakukan pendaftaran
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta
keputusan-keputusan organisasi
2. Menjaga, mempertahankan dan menghormati prinsip-prinsip
organisasi
3. Membayar iuran wajib anggota
4. Tidak merangkap sebagai anggota partai politik
Pasal 6
Hak-hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota NINDORA
lainnya.
2. Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Mempunyai hak untuk menyatakan pendapat.
4. Mempunyai hak untuk membela diri.
Pasal 7
Sanksi-sanksi
Diberikan kepada anggota dan atau pengurus NINDORA apabila :
1. Melanggar AD/ART serta keputusan-keputusan organisasi
2. Melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di
Indonesia.
3. Melakukan perbuatan yang merusak nama baik organisasi.
4. Tindakan-tindakan lain yang bertentangan kebijakan
organisasi
Pasal 8
Bentuk-bentuk Sanksi
1. Peringatan lisan.
2. Peringatan tertulis.
3. Diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan
organisasi.
4. Diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan
organisasi.
Pasal 9
Mekanisme Pemberian Sanksi
1. Bagi Dewan Pimpinan Pusat NINDORA:
a. Pemberian sanksi
teguran tertulis dilakukan oleh DPP.
b. Pemberian sanksi
pemberhentian sementara sebagai pimpinan atau anggota dan pemberhentian
selamanya sebagai
pimpinan dan atau anggota dilakukan oleh DPN
2. Bagi Pimpinan Wilayah dan Daerah pemberian sanksi dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Pusat NINDORA
berdasarkan keputusan
hasil Rapat Pimpinan Harian DPP.
3. Bagi Pimpinan Cabang dan Ranting pemberian sanksi dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Wilayah atas
permintaan Pimpinan
setempat dan disetujui oleh DPP
4. Bagi anggota NINDORA pemberian sanksi sebagaimana pasal 8
ayat 3 dan 4 dilakukan oleh DPP
berdasarkan
permintaan Pimpinan setempat.
Pasal 10
Mekanisme Pembelaan Diri
1. Pembelaan diri atas sanksi teguran tertulis yang dilakukan
oleh DPP dapat diajukan kepada Rapat
Pimpinan Harian DPP
2. Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian sementara atau
selamanya sebagai pimpinan dan atau
anggota yang
dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada DPP.
3. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh DPP, DPW dan
DPD dapat diajukan kepada DPP yang
akan dibicarakan
dalam Rapat Pimpinan Harian DPP NINDORA
4. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh DPW
NINDORA dan dapat di ajukan kepada DPP yang akan dibicarakan dalam Rapat
Pimpinan Harian DPP
5. Pembelaan di atas sanksi yang dilakukan oleh DPC
NINDORA dan PAC di ajukan kepada DPW yang akan dibicarakan dalam Rapat Pimpinan
Harian DPW
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terdiri dari :
1. Organisasi Tingkat Pusat, disebut dengan Dewan Pimpinan
Pusat.
2. Organisasi Tingkat Propinsi, disebut dengan Dewan Pimpinan
Wilayah.
3. Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota, disebut dengan Dewan
Pimpinan Daerah.
4. Organisasi Tingkat Kecamatan, disebut dengan Dewan Pimpinan
Cabang.
5. Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan, disebut dengan Dewan
Pimpinan Anak Cabang.
6. Untuk
Perwakilan Organisasi di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi
bernama Perwakilan Luar
Negeri NINDORA.
7. Organisasi
di sektor masyarakat, disebut dengan Organisasi Sayap NINDORA.
Pasal 12
Kepengurusan Organisasi
Kepengurusan NINDORA
terdiri atas :
1. Dewan Nasional Indonesia Raya terdiri dari unsur Ketua,
Sekertaris dan anggota-anggota
2. Dewan Pembina terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan
anggota-anggota
3. Dewan Pakar Nasional terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris
dan anggota-anggota
4. Mahkamah Organisasi terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan anggota-anggota
5. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Unsur Ketua Umum,
Wakil – wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-
Wakil
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Bendahara dan Perangkat lainnya sesuai
dengan
Kebutuhan Dewan
Pimpinan Pusat atau jika diputuskan oleh DPN.
6.
Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah terdiri dari
a. Dewan Pembina Wilayah dan Daerah
b. Dewan Pakar Wilayah dan Daerah
c. Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah,
meliputi Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris,
Bendahara, wakil-wakil bendahara dan perangkat lainnya sesuai dengan
keperluan organisasi dan disesuaikan
dengan struktur Dewan Pimpinan Pusat kecuali untuk
Perwakilan Luar Negeri
7.
Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang terdiri atas Ketua Wakil – wakil
Ketua,sekertaris, Wail-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara
dan perangkat lainnya
Sesuai dengan
kebutuhan organisasi :
7. Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan
Daerah, Pimpinan Anak Cabang
Organisasi Sayap yang strukturnya merupakan
hak otonom organisasi sayap yang ditetapkan sesuai kebutuhan AD/ART masing-masing organisasi
sayap yang disetujui oleh DPP.
BAB IV
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT
Pasal 13
Wewenang Dewan Pakar NINDORA
1. Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Dewan
Pembina NINDORA
2. Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Mahkamah
NINDORA
3.
Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pakar NINDORA
4..
Memilih, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, Wilayah dan Daerah
5.
Menetapkan kebijakan nasional yang mengikat seluruh struktur dibawahnya
Pasal 14
Dewan Pembina
Syarat keanggotaan Dewan Pembina:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain
yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan visi, misi, garis perjuangan, asas, tujuan dan
usaha organisasi
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi.
4. Berpegang
teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 15
Tugas Dewan Pembina dan Pakar NINDORA
Memberikan pandangan dan pendapat akademis
kepada organisasi dalam hal program-program strategis dan garis ideologi
perjuangan organisasi
Pasal 16
Dewan Pakar Nasional
Syarat keanggotaan Dewan Pakar Nasional:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain
yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan organisasi
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai
moral, adil dan bijaksana
Pasal 17
Tugas Dewan Pakar Nindora
Memberikan pandangan dan pendapat akademis
kepada organisasi dalam hal program-program strategis dan garis ideologi
perjuangan organisasi
Pasal 18
Dewan Pimpinan Pusat
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat:
a. Kader Utama
b. Melaksanakan AD/ART
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
NINDORA
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai
moral, adil dan bijaksana.
Pasal 19
Wewenang dan Kewajiban Dewan
Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai wewenang:
a. Menyusun program dan anggaran tahunan
organisasi, termasuk di dalamnya menerima usulan
anggaran dari sayap organisasi yang akan
ditetapkan menjadi program tahunan organisasi
b. Menetapkan Pedoman-pedoman Organisasi
c. Menetapkan produk-produk konsepsional
untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga
struktural
di bawahnya.
d. Menetapkan produk-produk teknis
operasional organisasi lainnya.
e. Menerima iuran, hibah dan dana sukarela
yang legal.
f. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi
lembaga-lembaga dan badan-badan di bawahnya.
g. Mengesahkan Dewan Pimpinan Wilayah dan
Daerah.
h. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
program kerja Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait
lainnya.
i. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh Kongres.
j. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di
tingkat pusat sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah
Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Kongres serta Peraturan Organisasi lainnya.
2. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi keputusan DPN
b. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan NINDORA sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan DPN,
Keputusan Kongres dan Peraturan NINDORA lainnya.
c.
Menyampaikan Laporan dihadapan peserta NINDORA
BAB V
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 20
Dewan Pembina Wilayah
Syarat keanggotaan Dewan Pembina Wilayah:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain
yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi.
4. Berpegang
teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan
bijaksana.
Pasal 21
Tugas Dewan Pembina Wilayah
Memberikan pandangan dan pendapat kepada organisasi dalam hal
program-program, strategi dan
penguatan eksistensi NINDORA di tingkat wilayah
Pasal 22
Dewan Pimpinan Wilayah
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas dan tujuan organisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi di tingkat wilayah.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai
moral, adil dan bijaksana.
Pasal 23
Dewan Pakar Wilayah
Syarat keanggotaan Dewan Pakar Wilayah:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain
yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi.
4. Berpegang
teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan
bijaksana.
Pasal 24
Tugas Dewan Pakar Wilayah
Memberikan pandangan dan pendapat kepada organisasi dalam hal
program-program, strategi dan
Garis ideologi perjuangan NINDORA
Pasal 25
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari Ketua,Wakil-wakil
ketua, Sekretaris , Wakil-wakil Sekretari, dan Bendahara, Wakil-wakil
Bendahara.
Pasal 26
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
1. Menyusun program dan anggaran tahunan
Wilayah dan lembaga-lembaga di bawahnya kemudian
disahkan sebagai
program organisasi.
2.
Menetapkan produk-produkkosepsional untuk
bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural
dibawahnya
3. Melalui koordinasi
dengan pimpinan pusat , berwenang menerima wakaf, hibah
4. Menyusun
laporan keuangan dan evaluasi akhir tahun.
5. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga dan
badan-badanpendukung organisasi.
4. Mengesahkan
strukturkepengurusan Pimpinan Cabang.
5. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Sidang Paripurna Wilayah dan rapat koordinasi dewan dan keputusan organisasi lainnya.
6. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di
tingkat wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan rapat koordinasi daerah, serta peraturan
organisasi lainnya.
7.
Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban dihadapan peserta Rapat Koordinasi Wilayah.
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi di tingkat Daerah
BAB VI
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 27
Dewan Pembina Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Pembina Wilayah:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain
yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi.
4. Berpegang
teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan
bijaksana.
Pasal 28
Tugas Dewan
Pembina Daerah
Memberikan pandangan dan pendapat kepada
organisasi dalam hal program-program, strategi dan penguatan eksistensi
organisasi di tingkat daerah
Pasal 29
Dewan Pakar Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Pakar Daerah :
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain
yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi.
4. Berpegang
teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan
bijaksana.
Pasal 30
Tugas Dewan Pakar Daerah
Memberikan pandangan dan pendapat akademis kepada
organisasi dalam hal program-program, strategi dan garis ideologi perjuangan
organisasi.
Pasal 31
Dewan Pimpinan Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas, tujuan, usaha organisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi di tingkat daerah
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral,
adil dan bijaksana
Pasal 32
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Bendahara
Pasal 33
Tugas Dewan
Pimpinan Daerah
1.
Menyusun
dan mengesahkan program dan anggaran tahunan daerah dan untuk lembaga – lembaga di bawahnya untuk
kemudian disahkan menjadi program organisasi
2. Melalui koordinasi
dengan Pimpinan Wilayah, berwenang menerima sumbangan hibah.
3. Membuat
laporan keuangan dan evaluasi akhir
3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan
Pimpinan Anak Cabang (PAC)
4. Memimpin, mengesahkan
dan mengawasi lembaga-lembaga dibawahnya.
5. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga
pendukung organisasi.
6. Mengesahkan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dan
Cabang
7. Mengawasi dan Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga –lembaga terkait lainnya
8. Melaksanakan Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan
sidang pleno Daerah dan Keputusan Organisasi lainnya.
9. Menetapkan dan Melaksanakan kebijaksanaan
Organisasi di tingkat Wilayah sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Kongres dan Sidang Paripurna Wilayah,
Sidang Pleno
Pengurus Daerah serta Peraturan Organisasi Lainnya,
7. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban dihadapan peserta Rapat Koordinasi Daerah
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi di tingkat tingkat Daerah.
BAB VII
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 34
Syarat Keanggotaan Dewan Pimpinan
Cabang (DPC)
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas, tujuan, usahaorganisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi di tingkat cabang.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral,
adil dan bijaksana
Pasal 35
Struktur Pimpinan Anak Cabang
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari Ketua, wakil ketua, Sekertaris,
wakil sekretaris dan Bendahara, wakil-wakil Bendahara.
Pasal 36
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
1. Menyusun program dan anggaran tahunan Cabang dan lembaga – lembaga di bawahnya untuk
Kemudian
disahkan menjadi program organisasi
2. Melalui koordinasi
dengan Dewan Pimpinan Daerah, berwenang menerima wakaf dan hibah.
3. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir
4. Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan
Lembaga terkait
lainnya.
5. melksanakan
kebijakn-kebijakan yang ditetapkan oleh rapat kordinasi Daerah dan Sidang Paripurna
Cabang keputusan organisasi lainnya
6. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi
di tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga Keputusan
Kongres dan Rapat Koordinasi Wilayah, Daerah dan Cabang serta peraturan
Organisasi lainnya.
7. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada Rapat
Koordinasi Cabang..
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi di tingkat Cabang.
BAB VIII
SAYAP NINDORA
Pasal 37
Syarat Keanggotaan SAYAP NINDORA
Syarat keanggotaan SAYAP NINDORA:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas, tujuan, usaha organisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
organisasi di tingkat cabang.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai
moral, adil dan bijaksana
Pasal 38
Struktur SAYAP NINDORA
Sayap Nindora terdiri
dari Ketua, Sekretaris, Bendahara
dan pengurus lainnya
Pasal 39
Tugas Sayap
Nindora
1. Menyusun dan mengesahkan program dan anggaran tahunan organisasi
2. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir
3.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Sayap Nindora.
4.
melaksanakan kebijakn-kebijakan yang
ditetapkan oleh rapat kordinasi Daerah
dan keputusan organisasi lainnya
5. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi
di tingkat Sayap sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga Keputusan DPN,
Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Nasional Indonesia Raya, Wilayah,
Daerah, Cabang, Sayap serta peraturan Organisasi lainnya.
6. Menetapkan dan
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan oraganisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Rapat Koordinasi Sayap serta Peraturan
Organisasi lainnya.
7. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada Rapat
Koordinasi Sayap.
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi ditingkat sayap
BAB IX
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
Pasal 40
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Organisasi
pada tingkat pimpinan wilayah dan
daerah dengan
ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui
Rapat Pimpinan Harian
DPP dan atau Sidang DPN
2. Dewan Pimpinan Wilayah di semua tingkatan dapat membekukan
pimpinan organisasi pada tingkat pimpinan cabang
dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat
Pimpinan Harian DPP dan disetujui oleh DPN(Dewan Pakar NINDORA).
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membekukan pimpinan organisasi
pada tingkat PAC dengan
ketentuan bahwa
pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pimpinan Harian Daerah.
4. Setiap pembekuan kepengurusan organisasi harus dilaporkan
kepada seluruh struktur Pimpinan
organisasi setingkat
di atasnya untuk mendapatkan persetujuan.
5. Pembekuan kepengurusan harus menjunjung tinggi kebenaran dan
keadilan dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan organisasi lainnya.
6. Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan pimpinan
organisasi dipegang oleh kepengurusan
setingkat lebih
tinggi atau membentuk caretaker
sebagai pengurus sementara.
7. Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pasal
ini, bertugas mempersiapkan
penyelenggaraan
musyawarah menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
8.
Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara
Rapat Pimpinan
Harian menurut tingkatannya untuk memilih
kepengurusan baru.
BAB X
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 41
Bidang-bidang, Lembaga dan Badan
1. Bidang-bidang
dan badan adalah kelengkapan organisasi yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan NINDORA
2. Bidang-bidang dan badan dibentuk oleh DPP sesuai kebutuhan.
3. Bidang-bidang dan badan memiliki struktur organisasi sendiri
dari tingkat Pusat sampai ke
tingkat Cabang sesuai
dengan potensi Cabang.
4. Bidang-bidang dan badan berada di bawah koordinasi dan
bertanggung jawab kepada
pimpinan organisasi menurut
tingkatannya.
Pasal 42
Organisasi Sayap
1. Pembentukan sayap Organisasi dilakukan oleh Dewan Pimpinan
Pusat dengan melalui Keputusan
DPN
2. Sayap organisasi merupakan organisasi yang otonom namun
secara hirarki berada dibawah otoritas
Dewan Pimpinan Pusat
Organisasi dalam hal ini Ketua Umum
3. Koordinasi seluruh Organisasi Sayap dilakukan oleh Ketua
Umum secara instruktif dan dibantu
Sekretaris Jenderal
untuk garis koordinasi
4. Organisasi Sayap adalah perangkat organisasi yang berfungsi
membantu melaksanakan kebijakan
organisasi, khususnya
yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis
massa serta sumber
kader organisasi di berbagai segmen dan atau lapisan sosial masyarakat
tertentu.
5. Organisasi sayap berkewajiban menyesuaikan dengan asas,
tujuan, dan usaha organisasi.
6. Keputusan permusyawaratan tertinggi Organisasi Sayap yang
menyangkut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
harus mendapat persetujuan DPN, baik keseluruhan dan atau perubahan;
7. Keputusan permusyawaratan tertinggi Organisasi Sayap yang
tidak menyangkut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
harus dikoordinasikan kepada Dewan Pimpinan pusat menurut tingkatan
masing-masing.
8. DPN berhak mengadakan perubahan, jika terdapat hal-hal yang
bertentangan dan atau tidak sesuai
dengan garis
kebijakan organisasi dan ormas NINDORA
9. Peraturan
mengenai pembentukan dan pembekuan sayap akan diatur tersendiri melalui sebuah
Pedoman Organisasi
Pasal 43
Biro - Biro
1. Biro adalah
kelengkapan organisasi di tingkat wilayah yang berfungsi sebagai unit pelaksana
program -
Program
Pimpinan Wilayah
2. Biro- biro dibentuk
dan koordinasikan oleh Pimpinan Wilayah.
Pasal 44
Divisi – divisi
1. Divisi-divisi adalah kelengkapan organisasi di tingkat
Daerah yang berfungsi sebagai unit pelaksana
program-program Dewan
Pimpinan Daerah.
2. Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
Pasal 45
Seksi-seksi
1. Seksi adalah kelengkapan organisasi di tingkat cabang dan kordinator
wilayah yang berfungsi
sebagai unit pelaksana program-program
pimpinan cabang atau pimpinan PAC
2. Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Pimpinan Cabang atau
Pimpinan PAC dilaporkan
kepada pimpinan pusat.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 46
Sidang Bidang Dewan Pakar NINDORA
1. Sidang Bidan Dewan Pakar NINDORA adalah
permusyawaratan tertinggi untuk membahaskan keputusan-keputusan strategis
NINDORA
2. Sidang Bidang Dewan Pakar NINDORA diadakan sesuai kebutuhan
3. Peserta Sidang Bidang Dewan Pakar Nindora adalah Ketua,
wakil ketua, Sekretaris dan
Anggota- anggota DPN.
4. Sidang DPN diselenggarakan berdasarkan undangan yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
DPN.
Pasal 47
Kongres
Nasional Indonesia Raya
1.
Kongres Nasional Indonesia Raya diselenggarakan Oleh DPN dibantu Dewan
Pimpinan Pusat
2.
Kongres merupakan forum Permusyawaratan organisasi-oraganisasi yang
berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulaulatan Organisasi dan
diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
3.
Kongres Memiliki Wewenang :
a.
Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat.
b.
Menetapkan Garis Besar Program Perjuangan Organisasi untuk 5 tahun ke
depan,
c.
Membuat dan menetapakan keputusan-keputusan yang dianggap peerlu.
4.
Peraturan tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 48
1.
Peserta Kongres adalah :
a.
DPN Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Nasional Indonesia Raya, Dewan
Pakar Nasional Indonesia Raya dan,
b.
Utusan Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Bendahara,
c.
Utusan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara.
d.
Utusan Badan dan Lembaga Tingkat DPP terdiri dari Ketua,
e.
Utusan Organisasi Sayap Tingat DPP, terdiri dari Ketua, Sekretaris
Jenderal dan Bendahara.
2.
Setiap peserta Kongres mempunyai hak suara dan hak bicara.
3.
Peninjau Kongres adalah:
a.
Utusan Dewan Pembina dan Pakar di Tingkat Wilayah,
b.
Undangan khusus yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4.
Setiap Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara
Pasal 49
1. Rapat Luar biasa Nasionl Indonesia Raya atau Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah wilayah, daerah dan organisasi sayap yang sah
2. Rapat Luar Biasa sah apabila dihadiri oleh lebih dari
seperdua (1/2) tambah satu (1)
jumlah peserta yang
hadir
3. Keputusan Rapat Luar Biasa Sah atau kongres apabila disetujui lebih dari seperdua (1/2) tambah satu (1) jumlah peserta yang hadir
4. Keputusan Rapat Luar biasa atau Kongres tentang
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta yang hadir
5. Pemilihan mengenai orang dalam rapat luar biasa atau Kongres dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur adil dan
demokratis
Pasal 50
1. Rancangan materi rapat luar biasa atau kongres disiapkan oleh DPN beserta DPP dan disampaikan kepada
seluruh pengurus pimpinan wilayah dan kordinator wilayah selambat-lambatnya 1
tahun sebelum rapat luar biasa berlangsung.
2. Rapat luar biasa atau kongres dipimpin
oleh DPN dibantu oleh DPP
Pasal 51
Rapat Pimpinan
Nasional Indonesia Raya
1. Rapat Pimpinan NINDORA merupakan permusyawaratan untuk
membahas masalah masalah
yang berkaitan dengan perkembangan situasi
organisasi yang dinilai strategis.
2. Rapat Pimpinan NINDORA dapat diadakan sewaktu-waktu oleh DPP
sesuai dengan Kebutuhan
dengan syarat
disetujui oleh DPN
3. Peratutran tata tertib rapat pimpinan NINDORA ditetapkan
oleh DPP
Pasal 52
Peserta Rapat Pimpinan NINDORA
1. Peserta Rapat Pimpinan NINDORA adalah :
a. DPN (Dewan Pakar
NINDORA) pengurus DPP, Dewan Pembina
Nasional Indonesia Raya, dan
b. Utusan pengurus
Pimpinan Wilayah yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara.
c. Utusan Dewan
Pimpinan Daerah Terdiri darai Ketua, dan Sekretaris
d. Utusan Badan
dan Lembaga Tingkat DPP terdiri dari Ketua
e. Utusan
Organisasi Sayap Tingkat DPP terdiri dari Ketua dan Sekretaris Jenderal
f. Utusan Bidang-bidang
tingakt DPP dari ketua umum, sekertaris jenderal dan bendahra umum.
2. Setiap peserta rapat pimpinan NINDORA mempunyai hak suara
dan hak bicara
Pasal 53
Sidang Pleno
Pengurus DPP
1.
Sidang Pleno Pengurus DPP
dilaksanakan Oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan Undangan yang ditandatangani
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
2.
Sidang Pleno Pengurus DPP
diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan koordinatif dengan
menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 (dua per tiga )pengurus DPP.
3.
Sidang Pleno Pengurus DPP
dihadiri oleh Pengurus DPP yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan DPN
tentang struktur organisasi.
4.
Pengambilan keputusan dalam
pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 54
Rapat Pimpinan Harian Pusat
1. Rapat pimpinan harian pusat merupakan permusyawaratan untuk
membahas masalah-masalah
yang berkaitan dengan
perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan Organisasi yang
bersifat operasional
Taktis
2. Rapat
pimpinan Harian Pusat dapat diadakan sewaktu-waktu oleh pengurus DPP sesuai
dengan kebutuhan
3. Peraturan
Tata tertib rapat harian pengurus pusat ditetapkan oleh DPP
Pasal 55
Musyawarah Kerja NINDORA
1. Musyawarah Kerja NINDORA diadakan oleh Pimpinan Pusat
sekurang-kurangnya dua (2) kali
dalam satu periode kepengurusan.
2. Musyawarah Kerja NINDORA merupakan permusyawaratan pada
tingkat pusat untuk
mengevaluasi serta membahas
kinerja dan program-program Pimpinan Pusat, membahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan
keputusan-keputusan Kongres, membahas
operasionalisasi
keputusan DPN dan masalah- masalah
lain yang dianggap penting.
3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja NINDORA ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 56
Peserta Musyawarah Kerja NINDORA
1. Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Nasional Indonesia Raya,Dewan Pakar NINDORA, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
2. Utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri atas Ketua
dan Sekretaris Wilayah
3. Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh
lebih dari seperdua (1/2)
jumlah peserta musyawarah.
4. Musyawarah kerja nasional dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
5. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak
suara.
Pasal 57
Rapat Pimpinan Harian DPP
1. Rapat
Pimpinan Harian diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan undangan
yang ditandatangani Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal
2. Rapat Pimpinan Harian ditujukan untuk membahas
keputusan-keputusan organisasi yang bersifat
operasional dan taktis
3. Peserta Rapat Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum,
Wakil-wakil Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal, Wakil-wakil
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Dewan Pakar NINDORA
4. Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP
mengedepankan prinsip musyawarah
mufakat
Pasal 58
Rapat Komite Kerja
1. Rapat Komite Kerja adalah permusyawaratan Organisasi
dalam hal yang bersifat teknis di tingkat
pusat, daerah, cabang, sayap .
2. Rapat Komite Kerja bisa diadakan setiap saat sesuai kebutuhan organisasi
3. Rapat Komite Kerja bisa diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat NINDORA di setiap tingkatan, atau komite kerja tertentu yang telah mendapatkan
mandat dari Dewan Pimpinan di setiap tingkatan.
Pasal 59
Sidang Pleno Pengurus DPW
1. Sidang Pleno Pengurus DPW dilaksanakan
oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan Undangan yang ditandatangani Ketua dan
Sekretaris DPW
2. Sidang Pleno Pengurus
DPW diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan koordinatif dengan menghadirkan minimal
menghadirkan 2/3 (dua per tiga ) pengurus DPW
3. Sidang Pleno Pengurus
DPW dihadiri oleh pengurus DPW yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan DPW
tentang struktur organisasi DPW
4. Pengambilan keputusan dalam pleno pengurus mengedepankan
musyawarah untuk mencapai
mufakat
Pasal 60
Rapat Koordinasi Wilayah
1. Rapat Koordinasi Wilayah diadakan oleh DPW
sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu
periode kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi Wilayah merupakan permusyawaratan pada
tingkat wilayah untuk mengevaluasi
serta membahas
kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Wialayah, membahas
masalah-masalah yang
berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi
keputusan DPN, DPP dan masalah-masalah lain
yang dianggap penting.
3. Peserta Rapat Koordinasi Wilayah terdiri dari seluruh
pengurs harian DPW dan Ketua, Sekretaris,
Bendahara dari
seluruh DPD, ditambah dengan Ketua, Sekretaris, Bendahara Organisasi Sayap di
tingkat DPW
4. Peraturan Tata Tertib Rapat Koordinasi Wilayah ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 61
Rapat Pimpinan Harian
Wilayah
1. Rapat Pimpinan Harian
Wilayah diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan undangan yang
ditandatangani Ketua dan Sekretaris
2. Rapat Pimpinan Harian
Wilayah ditujukan untuk membahas keputusan – keputusan organisasi yang bersifat
operasional dan taktis
3. Peserta Rapat
Pimpinan Harian terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan
Wakil-wakil Bendahara ditambah Ketua, Sekretaris, Bendahara Organisasi Sayap di
Tingkat DPW.
4. Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPW mengedepankan prinsip
musyawarah mufakat
Pasal 62
Sidang Pleno
Pengurus DPD
1.
Sidang Pleno Pengurus DPD dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah
berdasarkan Undangan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD
2.
Sidang Pleno Pengurus DPD diadakan untuk membahas keputusan-keputusan
Operasional dan Koordinatif dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 (dua
per tiga) pengurus DPD.
3.
Sidang Pleno Pengurus DPD dihadiri oleh Pengurus DPD yang namanya
tercantum dalam surat Keputusan DPP tentang struktur organisasi DPD.
4.
Pengambilan Keputusan dalam Pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
Pasal 63
Rapat Koordinasi
Daerah
1.
Rapat Koordinasi Daerah diadakan DPD sekurang-kurangnya dua (2) kali
dalam satu periode kepengurusan.
2.
Rapat Koordinasi Daerah merupakan permusyawaratan tingkat daerah untuk
mengevaluasi serta
Membahas
kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Daerah, membahas masalah-masalah
yang
Berkaiatan
dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi keputusan DPN,DPP
Dan
masalah-maslah yang dianggap penting.
3.
Peserta Rapat koordinasi Daerah terdiri dari seluruh pengurus harian DPD
dan Ketua, Sekretaris,
Bendahara
dan seluruh DPC ditambah perwakilan Ketua-ketua Organisasi Sayap di Tingkat DPD
4.
Peraturan Tata Tertib Rapat Koordinasi Daerah ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
Pasal 64
Rapat Pimpinan Harian
Daerah
1. Rapat
Pimpinan Harian Daerah diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan Undangan
yang
Ditandatangani
Ketua dan Sekretaris.
2. Rapat
Pimpinan Harian Daerah ditujukan untuk membahas keputusan – keputusan
organisasi yang
Bersifat operasional
dan taktis.
3. Peserta
Rapat Pimpinan Harian Daerah terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil-wakil
Sekretaris,
Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
4. Pengambilan
Keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPD mengedepankan prinsip musyawarah
Mufakat.
Pasal 65
Sidang Pleno
Pengurus Sayap Nindora
1.
Sidang Pleno Pengurus Sayap
Nindora dilaksanakan oleh Sayap Nindora berdasarkan Undangan
Yang
ditandatangani Ketua dan Sekretaris Sayap Nindora.
2.
Sidang Pleno Pengurus Sayap
Nindora diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan Koordinatif
dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 ( dua per tiga ) pengurus Sayap
Nindora.
3.
Sidang Pleno Pengurus Sayap
Nindora dihadiri oleh Pengurus Sayap Nindora yang namanya tercantum dalam Surat
Keputusan DPD tentang struktur Organisasi Sayap Nindora.
4.
Pengambilan Keputusan dalam
pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat
Pasal 66
Rapat
Koordinasi Sayap Nindora
1.
Rapat Koordinasi Sayap Nindora oleh Sayap Nindora sekurang-kurangnya dua
(2) kali dalam satu periode Kepengurusan.
2.
Rapat Koordinasi Sayap Nindora merupakan permusyawaratan pada Tingkat
Sayap Nindora Untuk Mengevaluasi serta membahas Kinerja dan Program-program
Sayap Nindora, membahas masalah –
Masalah
yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi
Keputusan
DPN, DPP dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
3.
Peserta Rapat Koordinasi Sayap Nindora terdiri dari seluruh pengurus
harian Sayap Nindora dan Ketua,
Sekretaris,
Bendahara dari seluruh pengurus struktur dibawahnya (Tingkat RW dan RT)
ditambah perwakilan Ketua-ketua Organisasi Sayap di Tingkat Sayap Nindora Jika
ada.
4.
Peraturan Tata Tertib Rapat Koordinasi Sayap Nindora di tetapkan oleh
Sayap Nindora.
Pasal 67
Rapat Pimpinan
Harian Sayap Nindora
1.
Rapat Pimpinan Harian Sayap Nindora diadakan oleh Sayap Nindora
berdasarkan Undangan yang
Ditandatangani
Ketua dan Sekretaris.
2.
Rapat Pimpinan Sayap Nindora ditujukan untuk membahas keputusan-keputusan
organisasi yang
Bersifat
operasional dan Taktis.
3.
Peserta Rapat Pimpinan Harian Sayap Nindora terdiri dari Ketua,
Wakil-wakil KetuaSekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil
Bendahara.
4.
Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian Sayap nindora
mengedepankan prinsip musayawarah mufakat.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 68
Sumber Keuangan
Kekayaan NINDORA diperoleh dari:
1. Iuran Wajib
2. Sumbangan tetap atau tidak tetap dari
masyarakat/lembaga/badan yang bersifat sukarela dan tidak
mengikat.
3. Sumbangan, wakaf, wasiat dan hibah lainnya di alihkan atas
nama organisasi.
Pasal 69
Tugas Bendahara
1. Mengelola kekayaan NINDORA
2. Mencatat semua harta NINDORA dan membukukan pengeluaran dan
pemasukannya.
3. Mengawasi
semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan
Pimpinan Pusat dan
DPN secara periodik.
4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
Penutup
Dalam
hal belum dilaksanakannya Rapat Luar Biasa atau Kongres I,
maka semua kewenangan dan keputusan organisasi berada ditangan DPN (Dewan Pakar
NINDORA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar