Minggu, 16 Agustus 2015

KELUARGA BESAR NINDORA

Seluruh Jajaran Para Petinggi DPP NASIONAL INDONESIA RAYA (NINDORA) MENGUCAPKAN HARI RAYA NATAL 25 DESEMBER 2015
SALAM NINDORA JAYA UNTUK SEMUA
RAKYAT MENUNGGU KITA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA( NASIONAL INDONESIA RAYA )

ANGGARAN DASAR
Organisasi Kemasyarakatan
NASIONAL INDONESIA RAYA
( NINDORA )
MASYARAKAT MENUNGGU KITA



PEMBUKAAN

MANIFESTO
ORMAS NASIONAL INDONESIA RAYA ( NINDORA )

Sejarah perjalanan sebuah bangsa adalah sejarah pergolakan kaum muda.

Empat belas tahun sudah reformasi menjadi harapan dan tumpuan perubaha, empat belas tahun sudah reformasi diwarnai pergulatan pemikiran, sirkulasi kekuasaan dan utak atik angka pertumbuhan ekonomi.

Empat belas tahun pula, penantian itu tak pernah berujung. Perjuangan merawat demokrasi malah menjurus pada kelelahan massal warga Negara akibat korupsi, kolusi, kekerasan sosial, radikalisme dan kesulitan ekonomi yang akut.

Kondisi ini semakin parah, ketika segelintir elit anti demokrasi memanfaatkan kondisi kebatinan rakyat yang
sudah lelah, untuk memantapkan kembali kuasa oligarkis-plutokratiknya. Propaganda politik kaum oligarkis
secara nyata dikumandangkan: bahwa demokrasi tidak membuahkan kesejahteraan dan keteraturan, tetapi ketidakteraturan.

Hari ini kami nyatakan, kami kaum muda, menolak kembalinya logika oligarkis dalam era demokrasi dan reformasi. Kami sadar, bahwa perjuangan merawat demokrasi adalah jalan terjal yang harus kami ambil dan lewati. Kami belajar dari sejarah, bahwa kejayaan suatu bangsa tidaklah jatuh dari langit, kejayaan suatu bangsa harus direbut dengan keringat dan tangan kita sendiri. Mengutuk keadaan hanyalah pekerjaan kaum peragu. Meratapi liberalisme ekonomi, feodalisme politik, intoleransi dan kejahatan kemanusiaan hanyalah akan menghalangi tumbuh kembangnya paham nasionalisme kebangsaan dan patriotisme cinta tanah air. Berhenti mengutuk keadaan, bersatu untuk sesama.

Kami kaum muda yang berbeda, karena kami berani menarik garis terang berpisah dengan masa lalu. Kita yang berkumpul hari ini, adalah kita yang dibesarkan dalam alam nilai yang sama, Pancasila dan Undangundang Dasar 1945. Namun kami juga sadar, kita sedang hidup dalam realitas politik yang sedang mengotori akal budi dan nurani anak bangsa.

Kami sadar akan datangnya pertanda jaman, sebuah pertanda yang mengharuskan kaum muda bertindak, mengambil alih kendali bangsa, mengabdi pada segenap kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
Mengabdi pada Res Publika.

Untuk itu, maka hari ini, kami yang berkumpul disini, mengambil jalan baru dengan membentuk sebuah Organisasi Kemasyarakatan bernama NASIONAL INDONESIA RAYA. Sebagai bentuk pembelaan kaum muda terhadap demokrasi dari upaya pembajakan kaum oligarkis. Sebagai wadah bersatunya potensi muda untuk memperjuangkan, merawat dan melindungi hak-hak politik warga Negara, membangun

kembali semangat republikanisme, menghidupkan kembali jika gotong royong, serta mempercepat terwujudnya Negara kesejahteraan. NINDORA adalah tempat bersemainya jati diri kaum muda Indonesia, yang memiliki militansi, simpati dan empati pada sesama serta keteguhan pengetahuan yang kokoh. Etos, Patos dan Logos untuk kepemimpinan politik baru Bangsa Indonesia. Kebenaran tidak perlu dibela, kebenaran harus diperjuangkan. Jayalah NINDORA, Jayalah Rumah Kaum
Merdeka.


BAB I
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Organisasi ini bernama Organisasi Kemasyarakatan NASIONAL INDONESIA RAYA yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini disingkat NINDORA dan didirikan di Bogor-Jawa Barat

Pasal 2
Asas

NINDORA berasaskan  Pancasila
Pasal 3
Kedudukan

Kantor pusat NINDORA berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 4
Visi

Indonesia yang berkemajuan, adil, makmur, sejahtera, berdaulat, bermartabat dan berbudaya diatas
kekuatan Nasional Indonesia Raya.

Pasal 5
Misi

1.  Membangun  nasional Indonesia raya sebagai prasyarat bangsa berdaulat
Secara aktif membangun kesadaran dan kepeloporan untuk terciptanya Nasional Indonesia Raya dalam perspektif satu negara bangsa yang bertumpu pada dimensi manusia sebagai rakyat, tanah air sebagai wilayah kedaulatan dan sumber kehidupan, dan mewujudkan impian didirikannya Republik Indonesia sebagai tugas sejarah yang lahir dari semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan 1945.

2. Menggalang kekuatan perubahan menuju terwujudnya visi Nasional; Indonesia Raya
     NINDORA  menyadari sepenuhnya, adalah kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh
    menggalang segenap kekuatan NASIONAL INDONESIA RAYA  melalui perwujudan nyata untuk pemerataan, kesetaraan,  emansipasi yang merupakan nilai dasar NASIONAL INDONESIA RAYA . Kekuatan perubahan yang   dimaksud adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, politik dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Mendorong nilai-nlai nasional sebagai pedoman bersama kehidupan berbangsa dan bernegara.
    NINDORA secara aktif mempertahankan nilai kebangsaan yakni gotong royong, bhineka tunggal       ika. demokrasi ekonomi, negara hukum, hak asasi manusia dan internasionalisme sebagai kekuatan
nasional.NINDORA tidak hanya mempertahankan, tapi secara sadar dan aktif mendorong nilai-           nilai  nasional tersebut untuk menjadi laku politik seluruh masyarakat Indonesia.


Pasal 6
Lambang dan Tanda Gambar

NASIONAL berlambangkan ELANG  biru dengan sayap berjumlah 5 (lima) helai dan bendera merah putih.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN BENTUK USAHA
Pasal 7
                                                                      Tujuan
NINDORA  didirikan dengan tujuan untuk menggalang, mengorganisir, menggerakkan dan
Menumbuh kembangkan Nasional Indonesia Raya dengan bersungguh-sungguh mewujudkan bangsa yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, berbudaya dan demokratis melalui pengguatan kedaulatan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, agama, hukum,sosial ekonomi,  sosial dan budaya.

Pasal 8
Usaha
Nindora didalam mencapai visi misi organisasinya, menetapkan usaha dasar sebagai berikut:

1. Menciptakan manusia Indonesia seutuhnya yang dicirikan dengan tindakan kepeloporan, nilai-nilai
    kebijakan, spiritualitas kebangsaan, solidaritas sosial, kearifan, kesediaan menerima perbedaan
    dan etos kerja produktif di tengah masyarakat;
2. Rekruitmen dan pendidikan kader untuk menjadi pelopor, inspirator, motivator dan mediator bagi
    individu, lingkungan, dan masyarakat bangsanya;
3. Melakukan pelembagaan nilai nasional Indonesia raya dan perdamaian yang berorientasi pada   pembentukan kekuatan daya tahan dan daya tolak sosial terhadap setiap tindakan dan atau gejala perpecahan di lingkungannya;
4. Menciptakan keteladanan persatuan nasional di berbagai bidang kehidupan berbangsa untuk  mendorong transformasi nasional melalui sistem rekruitmen dan kaderisasi organisasi yang modern, terpadu dan solutif;
5. Menjadi organisasi yang menyediakan jawaban nyata bagi kebutuhan masyarakat melalui                   advokasi,
    gagasan, dialog dan program kerja yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan
    diterima sebagai jalan keluar bersama bagi bangsa Indonesia;
6. Mendorong tumbuhnya kekuatan ekonomi nasional yang berkontribusi langsung pada                     kesejahteraan warga Negara Indonesia.

Pasal 9
Bentuk Usaha

Dalam rangka mewujudkan usaha organisasi tersebut, maka Nindora akan mengembangkan bentuk
usaha sebagai berikut:

1. Program kerja dan program aksi di bidang agama, hukum, pendidikan,ekonomi, sosial,                   lingkungan hidup, kesehatan
    teknologi,  ilmu pengetahuan, Seni dan budaya,
2. Metodologi Program
    a. Membangun kesadaran kritis melalui dialog
    b. Advokasi langsung dan advokasi kebijakan
    c. Pendampingan, bimbingan dan konsultansi
    d. Pendidikan dan Pelatihan
    e. Publikasi
    f. Seminar
    g. Pengorganisasian masyarakat
3. Infrastruktur Pelaksana Program
    a. Struktur organisasi yang dilengkapai dengan Dewan, Badan, Lembaga dan organisasi sayap;
    b. Amal Usaha dalam bentuk sindikasi kegiatan ekonomi produktif
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan

1. Anggota NINDORA adalah warga negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar-Anggaran Rumah
    Tangga dan mempunyai kartu anggota.
2. Anggota NINDORA terdiri dari anggota biasa, kader, anggota kehormatan, dan simpatisan.
3. Anggota biasa NINDORA adalah individu yang telah mendapatkan kartu anggota namun belum
    mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi
4. Kader NINDORA adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh
    organisasi sesuai jenjang kader
5. Anggota kehormatan adalah individu yang terbukti berjasa terhadap kemajuan dan perjuangan
    organisasi
6. Simpatisan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi, mendukung tujuan NINDORA tetapi
    belum menjadi anggota namun atas permintaan yang bersangkutan didaftar sebagai simpatisan.
7. Ketentuan tentang hak dan kewajiban serta rekruitmen keanggotaan diatur dalam anggaran rumah
    tangga.
Pasal 11
Pemberhentian Anggota

Anggota berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan.





BAB V
SISTEM KADERISASI

Pasal 12
Bentuk dan Sumber

1. NINDORA adalah Ormas yang bersifat terbuka
2. Sumber kader NINDORA
   a. Pengurus di setiap jenjang struktur organisasi
   b. Kader yang tersebar di organisasi sayap
   c. Individu yang dianggap satu visi dan misi dengan NINDORA

Pasal 13
Jenjang Perkaderan

Jenjang kader NINDORA terdiri dari :
1. Kader Dasar adalah yang telah membaca dan menyetujui AD/ART NINDORA
2. Kader Inti adalah anggota yang telah mengikuti kaderisasi di masing-masing organisasi sayap
    NINDORA
3. Kader Utama adalah anggota yang sedang atau telah pernah menjadi pengurus di masing-masing
    jenjang struktur organisasi.
4. Pedoman mengenai kaderisasi diatur melalu sebuah Pedoman Organisasi tentang kader oleh Dewan
    Pimpinan Pusat.

BAB VI
STRUKTUR

Pasal 14
Struktur Organisasi
Struktur NINDORA terdiri dari:
1.      Dewan Pakar NINDORA sebagai pemegang Otoritas Tertinggi Organisasi
2.      Dewan Pakar
3.      Dewan Pembina
4.      Mahkamah NINDORA
5.      Dewan  Pemimpin Pusat (DPP) Sebagai eksekutif NINDORA berkedudukan di provinsi Jawa Barat
6.      Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  Sebagai Eksekutif NINDORA di tingkat provensi dan berkedudukan  di ibu kota provensi
7.      Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sebagai eksekutif NINDFORA di tingkat kabupaten / kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
8.      Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sebagai eksekutif NINDORA di tingkat Kecamatan
9.      Pimpinan Anak Cabang (PAC) sebagaio eksekutrif NINDORA di tingkat Kelurahan atau Desa
10.  Perwakian Luar Negri
11.  Organisasi Sayap NINDORA


Pasal 15
1. Hal-hal yang terkait denganstruktur dan kepengurusan yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga.
2. Struktur kepengurusan Organisasi Sayap, diserahkan sepenuhnya pada mekanisme internal yang
    berlaku di masing-masing organisasi sayap, sepanjang sesuai dengan AD/ART NINDORA  dan AD/ART organisasi sayap yang telah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NINDORA




BAB VII
DEWAN PAKAR NINDORA

Pasal 16

1. Dewan Pakar NINDORA  disingat DPN adalah pengambil keputusan tertinggi organisasi     NINDORA
2. DPN terdiri dari 3  orang anggota tetap
3. Anggota tetap DPN adalah individu-individu yang dianggap berjasa dalam mewujudkan visi dan misi
    organisasi
4. Anggota DPN dapat merangkap jabatan Ketua Umum, Sekertaris Jenderal, Ketua Dewan Pembina,
    Ketua Dewan Pakar Nasional atau Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
5. DPN dipimpin oleh seorang Ketua, wakil ketua dan Sekertaris
6. DPN memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan NINDORA
    di semua jenjang struktur Organisasi
7. DPN berwenang untuk mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
8. DPN berwenang untuk mengusulkan, menyetujui dan atau membatalkan kepengurusan di level DPP,
     DPW dan DPD di seluruh Indonesia
9. Seluruh keputusan DPN diambil melalui rapat yang demokratis dan egaliter dalam internal DPN
10. Keputusan DPN bersifat final dan mengikat secara internal Organisasi
11. Keanggotaan tetap DPN berakhir apabila berhalangan tetap dan atau mengundurkan diri.
12. Anggota DPN yang berhalangan tetap akan digantikan melalui keputusan sidang DPN

BAB VIII
DEWAN PEMBINA

Pasal 17

1.    Dewan Pembina merupakan Organisasi ditingkat pusat dan berkedudukan di ibu kota negara.
2.    Dewan Pembina terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Dewan Pakar Nindora.
3.    Dewan Pembina selanjutnya disingkat Wanbin
4.    Dewan Pembina Dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris.
5.    Dewan Pembina berwenang untuk memberikan masukan konstruktif kepada Dewan Pakar Nindora dan Dewan Pimpinan Pusat NINDORA


BAB IX
DEWAN PAKAR NINDORA

Pasal 18

1. Dewan Pakar merupakan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara
2. Dewan Pakar terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan DPN
3. Dewan Pakar Selanjutnya disingkat Wakernas
4.. Dewan Pakar selanjutnya disingkat Wanbin
5.. Dewan Pakar dipimpin oleh seorang Ketua, wakil ketua dan Sekertaris
6.. Dewan Pakar berwenang untuk memberikan masukan akademik, menentukan garis besr haluan
    idiologi dan program strategis NINDORA kepada DPN dan Dewan Pimpinan Pusat NINDORA

BAB X
DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 19
Struktur

1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan eksekutif tinggi dalam struktur NINDORA yang disahkan
    melalui Surat Keputusan DPN
2. Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal
    dan Bendahara.
3. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal dibantu oleh Sekjen dan Bendahara dan Ketua-ketua,wakil-wakil ketua,wakil-wakil sekjen,bendahara dan wakil-wakil bendahara.     
4. Dalam struktur Dewan Pimpinan Pusat terdapat dewan-dewan, lembaga dan badan – badan Seksi Bidang lembaga dan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
5. Organisasi sayap aalah bagian dari Dewan Pimpinan Pusat yang bekerja otonom dibawah
    garis koordinasi Ketua Umum, Sekertaris Jenderal dan garis instruktif Ketua Umum NINDORA
6. Dewan Pimpinan Pusat dan jajarannya sepenuhnya tunduk pada keputusan organisasi dan keputusan
    DPN
BAB XI
MAHKAMAH NINDORA

Pasal 20

1.    Mahkamah NINDORA terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan DPN
2.    Mahkamah NINDORA bertugas menyelesaikan perselisihan Internal Organisasi.
3.    Penyelesaian perselisian Internal harus diselesaikan paling lambat 30 hari setelah masuknya surat aduan.
4.    Dalam hal Perselisihan Internal, pustusan Mahkamah NINDORA bersifat final dan mengikat secara Internal Organisasi

BAB XI
NINDORA

Pasal 21

1. NINDORA terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan DPN
2. NINDORA  bertugas menyelesaikan perselisihan internal organisasi
3. Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan paling lambat 30 hari setelah masuknya
    surat aduan
4. Dalam hal perselisihan internal, putusan Mahkamah NINDORA bersifat final dan mengikat
    secara internal organisasi

BAB XII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 22
Pusat dan Nasional Indonesia Raya

Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat pusat dan Nasional meliputi:
1. Sidang Dewan Pakar NINDORA
2. Dewan Pakar Nasional Indonesia Raya
3. Rapat Pimpinan NINDORA
4. Rapat Pengurus DPP NINDORA
5. Musyawarah Kerja NINDORA
6. Rapat Pimpinan Harian DPP NINDORA
7. Kongres Nasional Indonesia Raya
8. Rapat Komite Kerja


Pasal 23
Wilayah

Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat wilayah meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
2. Rapat Koordinasi Wilayah
3. Rapat Pimpinan Harian Wilayah
4. Rapat Komite Kerja Wilayah.

Pasal 24
Daerah

Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat daerah meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
2. Rapat Koordinasi Daerah
3. Rapat Pimpinan Harian Daerah
4. Rapat Komite Kerja Daerah

Pasal 25
Cabang

Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat ranting meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan Cabang  
2. Rapat Koordinasi Cabang
3. Rapat Pimpinan Harian Kordinator Cabang
4. Rapa Komite Kerja Cabang.

Pasal 26
Anak Cabang

Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat ranting meliputi:
1. Sidang Pleno Pimpinan Anak Cabang  
2. Rapat Koordinasi Anak Cabang
3. Rapat Pimpinan Harian Kordinator Anak Cabang
4. Rapa Komite Kerja Anak Cabang.
Pasal 27
Sayap Nindora

Jenis-jenis permusyawaratan NINDORA di tingkat ranting meliputi:
1. Sidang Pleno Sayap  
2. Rapat Koordinasi Sayap
3. Rapat Pimpinan Harian Kordinator Sayap
4. Rapa Komite Kerja Sayap

BAB XIII
KETERWAKILAN PEREMPUAN

Pasal 28

1. Dewan Pimpinan Pusat NINDORA  harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan
     perempuan.
2. Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah
    dan Pimpinan Anak Cabang NINDORA  diwajibkan memenuhi sekurang-kurangnya
    30 % keterwakilan perempuan

BAB XIV
PERIODE KEPEMIMPINAN

Pasal 29
Masa Jabatan

1. Dewan Pimpinan Pusat Organisasi dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun.
2. Dewan Pimpinan Wilayah, Daerah dan Luar Negeri dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan
    lima tahun
3. Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun
4. Pimpinan Organisasi Sayap organisasi dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun

BAB XV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 30

1. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



BAB XVI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 31

Keuangan dan kekayaan NINDORA diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh NINDORA;
3. Sumbangan yang tidak mengikat;
4. Peralihan hak untuk dan atas nama NINDORA.

BAB XVII
ORGANISASI SAYAP NINDORA

Pasal 32

1. Organisasi Sayap NINDORA adalah kehadiran nyata NINDORA di setiap sektor kehidupan rakyat
    Indonesia
2. Organisasi Sayap NINDORA adalah sumber kader inti NINDORA
3. Organisasi Sayap NINDORA didirikan dan ditetapkan oleh keputusan DPN
4. Organisas sayap secara otonom menetapkan garis kebijakan organisasinya sepanjang tidak
     bertentangan dengan AD/ART NINDORA
5. Setiap organisasi sayap bertanggungjawab sepenuhnya kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
    NINDORA dan kepada Dewan Persatuan Nasional
6. Pendirian dan pembentukan Organisasi Sayap NINDORA akan diatur tersendiri melalui Peraturan
    Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat.



BAB XVIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 33

1. NINDORA hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Rapat Luar Biasa sebagaimana disebut pada ayat 1, dapat diselenggarakan apabila di usulkan atau
    di gelar oleh DPN
3. Ketentuan tentang pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam
    Anggaran Rumah Tangga 


BAB XIX
ATURAN PERALIHAN

Pasal 34

1. Untuk pertama kali, struktur dan perangkat NINDORA di seluruh tingkat kepengurusan dibentuk oleh
    Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dalam hal yang terkait dengan kebijakan organisasi sampai dengan pelaksanaan Kongres pertama
    menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusatdan DPN

Pasal 35

Anggaran Dasar NINDORA ini mulai berlaku sejak di tetapkan sampai dengan berlaku surut.


BAB XX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 36

1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Seluruh anggota memiliki kewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar ini.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
Organisasi Kemasyarakatan
NASIONAL INDONESIA RAYA ( NINDORA )

BAB I
LAMBANG DAN TANDA GAMBAR

Pasal 1
Lambang NINDORA


MASYARAKAT  MENUNGGU KITA







Pasal 2
Makna Lambang dan Tanda Gambar

Arti lambang NINDORA  adalah sebagai berikut :
a. Burung ELANG  dengan mata tajam menatap ke depan, bermaknakan optimisme akan masa
    depan Indonesia yang merdeka, berdaulat, sejahtera, berbudaya dan bermartabat. Burung ELANG
    juga melambangkan kebebasan dan keberanian, menunjukkan kebebasan berpikir dan keberanian
    mengambil tindakan oleh kader-kader NINDORA
b. Kepak sayap berjumlah 5 (lima) helai berlambangkan asas organisasi NINDORA adalah Pancasila
c. Warna Merah Putih bermakna nasionalisme kebangsaan dan semangat republikanisme yang
    terpatri dalam prinsip, sikap dan tindakan seluruh kader NINDORA  dimanapun berada
d. Warna biru bermaknakan kedalaman berpikir dalam mengemban misi persatuan Indonesia. Warna
    biru juga menunjukkan semangat perdamaian yang selalu mewarnai gerak dan langkah NINDORA
    mengemban amanat rakyat Indonesia

Pasal 3
Penggunaan Lambang

Lambang NINDORA  digunakan pada atribut-atribut organisasi yang ketentuan penggunaannya akan diatur
lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Ketentuan Umum

1. Setiap warga negara Republik Indonesia :
    a. Telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
    b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NINDORA
2. Setiap warga negara yang telah memenuhi ayat 1 (satu) dapat mengajukan permohonan secara tertulis
    kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui pimpinan di semua tingkatan.
3. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah disetujui menjadi anggota NINDORAakan diberikan kartu anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui struktur resmi organisasi di tempat yang bersangkutan melakukan pendaftaran

Pasal 5
Kewajiban Anggota

1. Patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan organisasi
2. Menjaga, mempertahankan dan menghormati prinsip-prinsip organisasi
3. Membayar iuran wajib anggota
4. Tidak merangkap sebagai anggota partai politik



Pasal 6
Hak-hak Anggota

1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota NINDORA lainnya.
2. Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Mempunyai hak untuk menyatakan pendapat.
4. Mempunyai hak untuk membela diri.

Pasal 7
Sanksi-sanksi

Diberikan kepada anggota dan atau pengurus NINDORA apabila :
1. Melanggar AD/ART serta keputusan-keputusan organisasi
2. Melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Melakukan perbuatan yang merusak nama baik organisasi.
4. Tindakan-tindakan lain yang bertentangan kebijakan organisasi

Pasal 8
Bentuk-bentuk Sanksi

1. Peringatan lisan.
2. Peringatan tertulis.
3. Diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan organisasi.
4. Diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan organisasi.

Pasal 9
Mekanisme Pemberian Sanksi

1. Bagi Dewan Pimpinan Pusat NINDORA:
    a. Pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh DPP.
    b. Pemberian sanksi pemberhentian sementara sebagai pimpinan atau anggota dan pemberhentian
        selamanya sebagai pimpinan dan atau anggota dilakukan oleh DPN
2. Bagi Pimpinan Wilayah dan Daerah pemberian sanksi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat NINDORA
    berdasarkan keputusan hasil Rapat Pimpinan Harian DPP.
3. Bagi Pimpinan Cabang dan Ranting pemberian sanksi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah atas
    permintaan Pimpinan setempat dan disetujui oleh DPP
4. Bagi anggota NINDORA pemberian sanksi sebagaimana pasal 8 ayat 3 dan 4 dilakukan oleh DPP
    berdasarkan permintaan Pimpinan setempat.

Pasal 10
Mekanisme Pembelaan Diri
1. Pembelaan diri atas sanksi teguran tertulis yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada Rapat
    Pimpinan Harian DPP
2. Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian sementara atau selamanya sebagai pimpinan dan atau
    anggota yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada DPP.
3. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh DPP, DPW dan DPD dapat diajukan kepada DPP yang
    akan dibicarakan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP NINDORA
4. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh DPW NINDORA  dan dapat di ajukan kepada  DPP yang akan dibicarakan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP
5. Pembelaan di atas sanksi yang dilakukan oleh DPC NINDORA dan PAC di ajukan kepada DPW yang akan dibicarakan dalam Rapat Pimpinan Harian DPW

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi terdiri dari :
1. Organisasi Tingkat Pusat, disebut dengan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Organisasi Tingkat Propinsi, disebut dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota, disebut dengan Dewan Pimpinan Daerah.
4. Organisasi Tingkat Kecamatan, disebut dengan Dewan Pimpinan Cabang.
5. Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan, disebut dengan Dewan Pimpinan Anak Cabang.
6. Untuk Perwakilan Organisasi di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi bernama Perwakilan Luar
    Negeri NINDORA.
7. Organisasi di sektor masyarakat, disebut dengan Organisasi Sayap NINDORA.


Pasal 12
Kepengurusan Organisasi

Kepengurusan NINDORA  terdiri atas :
1. Dewan Nasional Indonesia Raya terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan anggota-anggota
2. Dewan Pembina terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan anggota-anggota
3. Dewan Pakar Nasional terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan anggota-anggota
4. Mahkamah Organisasi terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan anggota-anggota
5. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Unsur Ketua Umum, Wakil – wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-
    Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Bendahara dan Perangkat lainnya sesuai dengan
    Kebutuhan Dewan Pimpinan Pusat atau jika diputuskan oleh DPN.
6. Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah terdiri dari
    a. Dewan Pembina Wilayah dan Daerah
    b. Dewan Pakar Wilayah dan Daerah
    c. Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah, meliputi Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, wakil-wakil bendahara dan perangkat lainnya sesuai dengan
        keperluan organisasi dan disesuaikan dengan struktur Dewan Pimpinan Pusat kecuali untuk
        Perwakilan Luar Negeri
7. Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang terdiri atas Ketua Wakil – wakil
    Ketua,sekertaris, Wail-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara dan perangkat lainnya
    Sesuai dengan kebutuhan organisasi :
7. Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Pimpinan Anak Cabang
    Organisasi Sayap yang strukturnya merupakan hak otonom organisasi sayap yang ditetapkan sesuai    kebutuhan AD/ART masing-masing organisasi sayap yang disetujui oleh DPP.

BAB IV
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT

Pasal 13
Wewenang Dewan Pakar NINDORA

1. Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pembina NINDORA
2. Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Mahkamah NINDORA
3. Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pakar NINDORA
4.. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, Wilayah dan Daerah
5. Menetapkan kebijakan nasional yang mengikat seluruh struktur dibawahnya

Pasal 14
Dewan Pembina

Syarat keanggotaan Dewan Pembina:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan visi, misi, garis perjuangan, asas, tujuan dan usaha organisasi
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi.
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.



Pasal 15
Tugas Dewan Pembina dan  Pakar NINDORA

   Memberikan pandangan dan pendapat akademis kepada organisasi dalam hal program-program strategis dan garis ideologi perjuangan organisasi

Pasal 16
Dewan Pakar Nasional

Syarat keanggotaan Dewan Pakar Nasional:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan organisasi
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana

Pasal 17
Tugas Dewan Pakar Nindora

   Memberikan pandangan dan pendapat akademis kepada organisasi dalam hal program-program strategis dan garis ideologi perjuangan organisasi

Pasal 18
Dewan Pimpinan Pusat

Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat:
a. Kader Utama
b. Melaksanakan AD/ART
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan NINDORA
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Pasal 19
Wewenang dan Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai wewenang:
    a. Menyusun program dan anggaran tahunan organisasi, termasuk di dalamnya menerima usulan
        anggaran dari sayap organisasi yang akan ditetapkan menjadi program tahunan organisasi
    b. Menetapkan Pedoman-pedoman Organisasi
    c. Menetapkan produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga
        struktural di bawahnya.
   d. Menetapkan produk-produk teknis operasional organisasi lainnya.
   e. Menerima iuran, hibah dan dana sukarela yang legal.
   f. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga dan badan-badan di bawahnya.
   g. Mengesahkan Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah.
   h. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait
       lainnya.
   i. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Kongres.
   j. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di tingkat pusat sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
      Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Kongres serta Peraturan Organisasi lainnya.
2. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai kewajiban:
    a. Mematuhi keputusan DPN
    b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan NINDORA sesuai dengan Anggaran Dasar,
        Anggaran Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Kongres dan Peraturan NINDORA lainnya.
    c. Menyampaikan Laporan dihadapan peserta NINDORA

BAB V
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 20
Dewan Pembina Wilayah

Syarat keanggotaan Dewan Pembina Wilayah:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi.
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.

Pasal 21
Tugas Dewan Pembina Wilayah

Memberikan pandangan dan pendapat kepada organisasi dalam hal program-program, strategi dan
penguatan eksistensi NINDORA di tingkat wilayah

Pasal 22
Dewan Pimpinan Wilayah

Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas dan tujuan organisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi di tingkat wilayah.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.

Pasal 23
Dewan Pakar Wilayah
Syarat keanggotaan Dewan Pakar Wilayah:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi.
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.

Pasal 24
Tugas Dewan Pakar Wilayah

Memberikan pandangan dan pendapat kepada organisasi dalam hal program-program, strategi dan
Garis ideologi perjuangan NINDORA
Pasal 25
Struktur  Dewan Pimpinan Wilayah

Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari Ketua,Wakil-wakil ketua, Sekretaris , Wakil-wakil Sekretari, dan Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 26
Tugas  Dewan Pimpinan Wilayah

1.    Menyusun program dan anggaran tahunan Wilayah dan lembaga-lembaga di bawahnya kemudian
    disahkan sebagai program organisasi.
2.    Menetapkan produk-produkkosepsional untuk bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural
dibawahnya
3. Melalui koordinasi dengan pimpinan pusat , berwenang menerima wakaf, hibah
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir tahun.
5. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga dan badan-badanpendukung organisasi.
4. Mengesahkan strukturkepengurusan Pimpinan Cabang.
5. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Sidang Paripurna Wilayah dan rapat koordinasi dewan dan  keputusan organisasi lainnya.
6. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di tingkat wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan rapat koordinasi daerah, serta peraturan
    organisasi lainnya.
7. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban dihadapan peserta Rapat Koordinasi Wilayah.
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi di tingkat Daerah

BAB VI
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 27
Dewan Pembina  Daerah

Syarat keanggotaan Dewan Pembina Wilayah:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi.
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.


Pasal 28
Tugas Dewan Pembina Daerah

   Memberikan pandangan dan pendapat kepada organisasi dalam hal program-program, strategi dan penguatan eksistensi organisasi di tingkat daerah

Pasal 29
 Dewan Pakar Daerah

Syarat keanggotaan Dewan Pakar Daerah :
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi.
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.

Pasal 30
 Tugas Dewan Pakar Daerah

Memberikan pandangan dan pendapat akademis kepada organisasi dalam hal program-program, strategi dan garis ideologi perjuangan organisasi.

Pasal 31
  Dewan Pimpinan  Daerah


Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas, tujuan, usaha organisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi di tingkat daerah
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana


Pasal 32
 Struktur Dewan Pimpinan Daerah

Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara

Pasal 33
 Tugas Dewan Pimpinan Daerah



1.    Menyusun dan mengesahkan program dan anggaran tahunan daerah dan untuk lembaga – lembaga di bawahnya untuk kemudian disahkan menjadi program organisasi

2. Melalui koordinasi dengan Pimpinan Wilayah, berwenang menerima sumbangan hibah.
3. Membuat laporan keuangan dan evaluasi akhir
3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Pimpinan Anak Cabang (PAC)
4. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga dibawahnya.
5. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung organisasi.
6. Mengesahkan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dan Cabang
7. Mengawasi dan Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga –lembaga terkait lainnya
8. Melaksanakan Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan sidang pleno Daerah dan Keputusan Organisasi lainnya.
9. Menetapkan dan Melaksanakan kebijaksanaan Organisasi di tingkat Wilayah sesuai dengan Anggaran
    Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Kongres dan Sidang Paripurna Wilayah,
    Sidang Pleno Pengurus Daerah serta Peraturan Organisasi Lainnya,
7. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban dihadapan peserta Rapat Koordinasi Daerah
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi di tingkat tingkat Daerah.

BAB VII
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 34
Syarat Keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)

Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas, tujuan, usahaorganisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi di tingkat cabang.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana


Pasal 35
Struktur Pimpinan  Anak Cabang

Dewan Pimpinan  Cabang (DPC) terdiri dari Ketua, wakil ketua, Sekertaris, wakil sekretaris dan Bendahara, wakil-wakil Bendahara.
Pasal 36
Tugas Dewan Pimpinan Cabang


1. Menyusun program dan anggaran tahunan Cabang dan lembaga – lembaga di bawahnya untuk
    Kemudian disahkan menjadi program organisasi
2. Melalui koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah, berwenang menerima wakaf dan hibah.
3. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir
4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan
    Lembaga terkait lainnya.
5. melksanakan kebijakn-kebijakan yang ditetapkan oleh rapat kordinasi Daerah dan Sidang Paripurna
    Cabang keputusan organisasi lainnya
6. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran
    Dasar, Anggaran Rumah Tangga Keputusan Kongres dan Rapat Koordinasi Wilayah, Daerah dan Cabang serta peraturan Organisasi lainnya.
7. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada Rapat Koordinasi Cabang..
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi di tingkat Cabang.
BAB VIII
SAYAP NINDORA

Pasal 37
Syarat Keanggotaan SAYAP NINDORA

Syarat keanggotaan SAYAP NINDORA:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas, tujuan, usaha organisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi di tingkat cabang.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana

Pasal 38
Struktur SAYAP NINDORA

Sayap Nindora terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya

Pasal 39
Tugas Sayap Nindora


1. Menyusun dan mengesahkan program dan anggaran tahunan organisasi
2. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir
3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Sayap Nindora.
4. melaksanakan kebijakn-kebijakan yang ditetapkan oleh rapat kordinasi Daerah dan keputusan   organisasi lainnya
5. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di tingkat Sayap sesuai dengan Anggaran
    Dasar, Anggaran Rumah Tangga Keputusan DPN, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Nasional Indonesia Raya, Wilayah, Daerah, Cabang, Sayap serta peraturan Organisasi lainnya.
6. Menetapkan dan Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan oraganisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan  Rapat Koordinasi Sayap serta Peraturan Organisasi lainnya.
7. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada Rapat Koordinasi Sayap.
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi ditingkat sayap

BAB IX
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN

Pasal 40

1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Organisasi pada tingkat pimpinan wilayah dan
    daerah dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui
    Rapat Pimpinan Harian DPP dan atau Sidang DPN
2. Dewan Pimpinan Wilayah di semua tingkatan dapat membekukan pimpinan organisasi pada tingkat pimpinan cabang dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya  melalui Rapat Pimpinan Harian DPP dan disetujui oleh DPN(Dewan Pakar NINDORA).
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membekukan pimpinan organisasi pada tingkat PAC dengan
    ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pimpinan Harian Daerah.
4. Setiap pembekuan kepengurusan organisasi harus dilaporkan kepada seluruh struktur Pimpinan
    organisasi setingkat di atasnya untuk mendapatkan persetujuan.
5. Pembekuan kepengurusan harus menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dan tidak bertentangan
    dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya.
6. Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan pimpinan organisasi dipegang oleh kepengurusan
    setingkat lebih tinggi atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara.
7. Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pasal ini, bertugas mempersiapkan
    penyelenggaraan musyawarah menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
8. Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara Rapat Pimpinan
    Harian menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.

BAB X
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 41
Bidang-bidang, Lembaga dan Badan

1.  Bidang-bidang dan badan adalah kelengkapan organisasi yang merupakan alat pengabdian dan        perjuangan NINDORA
2. Bidang-bidang dan badan dibentuk oleh DPP sesuai kebutuhan.
3. Bidang-bidang dan badan memiliki struktur organisasi sendiri dari tingkat Pusat sampai ke
    tingkat Cabang sesuai dengan potensi Cabang.
4. Bidang-bidang dan badan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada
    pimpinan organisasi menurut tingkatannya.

Pasal 42
Organisasi Sayap

1. Pembentukan sayap Organisasi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan melalui Keputusan
    DPN
2. Sayap organisasi merupakan organisasi yang otonom namun secara hirarki berada dibawah otoritas
    Dewan Pimpinan Pusat Organisasi dalam hal ini Ketua Umum
3. Koordinasi seluruh Organisasi Sayap dilakukan oleh Ketua Umum secara instruktif dan dibantu
    Sekretaris Jenderal untuk garis koordinasi
4. Organisasi Sayap adalah perangkat organisasi yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan
    organisasi, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis
    massa serta sumber kader organisasi di berbagai segmen dan atau lapisan sosial masyarakat tertentu.
5. Organisasi sayap berkewajiban menyesuaikan dengan asas, tujuan, dan usaha organisasi.
6. Keputusan permusyawaratan tertinggi Organisasi Sayap yang menyangkut Anggaran Dasar dan
    Anggaran Rumah Tangga harus mendapat persetujuan DPN, baik keseluruhan dan atau perubahan;
7. Keputusan permusyawaratan tertinggi Organisasi Sayap yang tidak menyangkut Anggaran Dasar dan
    Anggaran Rumah Tangga harus dikoordinasikan kepada Dewan Pimpinan pusat menurut tingkatan
    masing-masing.
8. DPN berhak mengadakan perubahan, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dan atau tidak sesuai
     dengan garis kebijakan organisasi dan ormas NINDORA
9. Peraturan mengenai pembentukan dan pembekuan sayap akan diatur tersendiri melalui sebuah
    Pedoman Organisasi

Pasal 43
Biro - Biro

1. Biro adalah kelengkapan organisasi di tingkat wilayah yang berfungsi sebagai unit pelaksana program -
    Program Pimpinan Wilayah
2. Biro- biro dibentuk dan koordinasikan oleh Pimpinan Wilayah.

Pasal 44
Divisi – divisi

1. Divisi-divisi adalah kelengkapan organisasi di tingkat Daerah yang berfungsi sebagai unit pelaksana
    program-program Dewan Pimpinan Daerah.
2. Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pimpinan Daerah.


Pasal 45
Seksi-seksi

1. Seksi adalah kelengkapan organisasi di tingkat cabang dan kordinator wilayah yang berfungsi
    sebagai unit pelaksana program-program pimpinan cabang atau pimpinan PAC
2. Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan PAC dilaporkan
    kepada pimpinan pusat.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 46
Sidang Bidang Dewan Pakar NINDORA

1. Sidang Bidan Dewan Pakar NINDORA adalah permusyawaratan tertinggi untuk membahaskan keputusan-keputusan strategis NINDORA
2. Sidang Bidang Dewan Pakar NINDORA diadakan sesuai kebutuhan
3. Peserta Sidang Bidang Dewan Pakar Nindora adalah Ketua, wakil ketua, Sekretaris dan
   Anggota- anggota DPN.
4. Sidang DPN diselenggarakan berdasarkan undangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
    DPN.

Pasal 47
Kongres Nasional Indonesia Raya

1.    Kongres Nasional Indonesia Raya diselenggarakan Oleh DPN dibantu Dewan Pimpinan Pusat
2.    Kongres merupakan forum Permusyawaratan organisasi-oraganisasi yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulaulatan Organisasi dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
3.    Kongres Memiliki Wewenang :
a.       Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat.
b.       Menetapkan Garis Besar Program Perjuangan Organisasi untuk 5 tahun ke depan,
c.       Membuat dan menetapakan keputusan-keputusan yang dianggap peerlu.
4.    Peraturan tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres.


Pasal 48

1.    Peserta Kongres adalah :
a.       DPN Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Nasional Indonesia Raya, Dewan Pakar Nasional Indonesia Raya dan,
b.       Utusan Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara,
c.       Utusan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
d.       Utusan Badan dan Lembaga Tingkat DPP terdiri dari Ketua,
e.       Utusan Organisasi Sayap Tingat DPP, terdiri dari Ketua, Sekretaris Jenderal dan Bendahara.
2.    Setiap peserta Kongres mempunyai hak suara dan hak bicara.
3.    Peninjau Kongres adalah:
a.       Utusan Dewan Pembina dan Pakar di Tingkat Wilayah,
b.       Undangan khusus yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Setiap Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara

Pasal 49

1. Rapat Luar biasa Nasionl Indonesia Raya atau Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah wilayah,  daerah dan organisasi sayap yang sah
2. Rapat Luar Biasa sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) tambah satu (1)
    jumlah peserta yang hadir
3. Keputusan Rapat Luar Biasa Sah atau kongres apabila disetujui lebih dari seperdua (1/2) tambah satu (1) jumlah peserta yang hadir
4. Keputusan Rapat Luar biasa atau Kongres tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah  tangga organisasi sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta yang hadir
5. Pemilihan mengenai orang dalam rapat luar biasa atau Kongres dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur adil dan demokratis

Pasal 50

1. Rancangan materi rapat luar biasa atau kongres disiapkan oleh DPN beserta DPP dan disampaikan  kepada seluruh pengurus pimpinan wilayah dan kordinator wilayah selambat-lambatnya 1 tahun sebelum rapat luar biasa berlangsung.
2. Rapat luar biasa atau kongres dipimpin oleh DPN dibantu oleh DPP

Pasal 51
Rapat Pimpinan Nasional Indonesia Raya

1. Rapat Pimpinan NINDORA merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah masalah
    yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi yang dinilai strategis.
2. Rapat Pimpinan NINDORA dapat diadakan sewaktu-waktu oleh DPP sesuai dengan Kebutuhan
    dengan syarat disetujui oleh DPN
3. Peratutran tata tertib rapat pimpinan NINDORA ditetapkan oleh DPP

Pasal 52
Peserta Rapat Pimpinan NINDORA

1. Peserta Rapat Pimpinan NINDORA adalah :
    a. DPN (Dewan Pakar NINDORA) pengurus DPP, Dewan Pembina Nasional Indonesia Raya, dan
    b. Utusan pengurus Pimpinan Wilayah yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara.
    c. Utusan Dewan Pimpinan Daerah Terdiri darai Ketua, dan Sekretaris
    d. Utusan Badan dan Lembaga Tingkat DPP terdiri dari Ketua
    e. Utusan Organisasi Sayap Tingkat DPP terdiri dari Ketua dan Sekretaris Jenderal
    f.  Utusan Bidang-bidang tingakt DPP dari ketua umum, sekertaris jenderal dan bendahra umum.
2. Setiap peserta rapat pimpinan NINDORA mempunyai hak suara dan hak bicara

Pasal 53
Sidang Pleno Pengurus DPP

1.    Sidang Pleno Pengurus DPP dilaksanakan Oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan Undangan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
2.    Sidang Pleno Pengurus DPP diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan koordinatif dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 (dua per tiga )pengurus DPP.
3.    Sidang Pleno Pengurus DPP dihadiri oleh Pengurus DPP yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan DPN tentang struktur organisasi.
4.    Pengambilan keputusan dalam pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.


Pasal 54
Rapat Pimpinan Harian Pusat

1. Rapat pimpinan harian pusat merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah
    yang berkaitan dengan perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan Organisasi yang
    bersifat operasional Taktis
2. Rapat pimpinan Harian Pusat dapat diadakan sewaktu-waktu oleh pengurus DPP sesuai dengan kebutuhan
3. Peraturan Tata tertib rapat harian pengurus pusat ditetapkan oleh DPP

Pasal 55
Musyawarah Kerja NINDORA

1. Musyawarah Kerja NINDORA diadakan oleh Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya dua (2) kali
   dalam satu periode kepengurusan.
2. Musyawarah Kerja NINDORA merupakan permusyawaratan pada tingkat pusat untuk
    mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Pimpinan Pusat, membahas
    masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas
    operasionalisasi keputusan DPN dan     masalah- masalah lain yang dianggap penting.
3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja NINDORA ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 56
Peserta Musyawarah Kerja NINDORA

1. Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Nasional Indonesia Raya,Dewan Pakar NINDORA, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
2. Utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Wilayah
3. Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2)
    jumlah peserta musyawarah.
4. Musyawarah kerja nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara.

Pasal 57
Rapat Pimpinan Harian DPP

1. Rapat Pimpinan Harian diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan undangan
    yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
2. Rapat Pimpinan Harian ditujukan untuk membahas keputusan-keputusan organisasi yang bersifat
    operasional dan taktis
3. Peserta Rapat Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum, Sekretaris
    Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Dewan Pakar NINDORA
4. Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP mengedepankan prinsip musyawarah
    mufakat

Pasal 58
Rapat Komite Kerja
1. Rapat Komite Kerja adalah permusyawaratan Organisasi dalam hal yang bersifat teknis di tingkat
    pusat, daerah, cabang, sayap .
2. Rapat  Komite Kerja bisa diadakan setiap saat sesuai kebutuhan organisasi
3. Rapat  Komite Kerja bisa diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat NINDORA  di setiap tingkatan, atau komite kerja tertentu yang telah mendapatkan mandat dari Dewan Pimpinan di setiap tingkatan.

Pasal 59
Sidang Pleno Pengurus DPW

1. Sidang Pleno Pengurus DPW dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan Undangan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPW
2. Sidang Pleno Pengurus DPW diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan  koordinatif dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 (dua per tiga ) pengurus DPW
3. Sidang Pleno Pengurus DPW dihadiri oleh pengurus DPW yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan DPW tentang struktur organisasi DPW
4. Pengambilan keputusan dalam pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai
    mufakat

Pasal 60
Rapat Koordinasi Wilayah

1. Rapat Koordinasi Wilayah diadakan oleh DPW sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu
    periode kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi Wilayah merupakan permusyawaratan pada tingkat wilayah untuk mengevaluasi
    serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Wialayah, membahas 
    masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi
    keputusan DPN, DPP dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
3. Peserta Rapat Koordinasi Wilayah terdiri dari seluruh pengurs harian DPW dan Ketua, Sekretaris,
    Bendahara dari seluruh DPD, ditambah dengan Ketua, Sekretaris, Bendahara Organisasi Sayap di
    tingkat DPW
4. Peraturan Tata Tertib Rapat Koordinasi Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.


Pasal 61
Rapat Pimpinan Harian Wilayah

1. Rapat Pimpinan Harian Wilayah diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan undangan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris
2. Rapat Pimpinan Harian Wilayah ditujukan untuk membahas keputusan – keputusan organisasi yang bersifat operasional dan taktis
3. Peserta Rapat Pimpinan Harian terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil  Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara ditambah Ketua, Sekretaris, Bendahara Organisasi Sayap di Tingkat DPW.
4. Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPW mengedepankan prinsip musyawarah mufakat

Pasal 62
Sidang Pleno Pengurus DPD

1.    Sidang Pleno Pengurus DPD dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan Undangan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD
2.    Sidang Pleno Pengurus DPD diadakan untuk membahas keputusan-keputusan Operasional dan Koordinatif dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 (dua per tiga) pengurus DPD.
3.    Sidang Pleno Pengurus DPD dihadiri oleh Pengurus DPD yang namanya tercantum dalam surat Keputusan DPP tentang struktur organisasi DPD.
4.    Pengambilan Keputusan dalam Pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 63
Rapat Koordinasi Daerah

1.    Rapat Koordinasi Daerah diadakan DPD sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode kepengurusan.
2.    Rapat Koordinasi Daerah merupakan permusyawaratan tingkat daerah untuk mengevaluasi serta
Membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Daerah, membahas masalah-masalah yang
Berkaiatan dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi keputusan DPN,DPP
Dan masalah-maslah yang dianggap penting.
3.    Peserta Rapat koordinasi Daerah terdiri dari seluruh pengurus harian DPD dan Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan seluruh DPC ditambah perwakilan Ketua-ketua Organisasi Sayap di Tingkat DPD
4.    Peraturan Tata Tertib Rapat Koordinasi Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 64
Rapat Pimpinan Harian Daerah

1.  Rapat Pimpinan Harian Daerah diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan Undangan yang
Ditandatangani Ketua dan Sekretaris.
2.  Rapat Pimpinan Harian Daerah ditujukan untuk membahas keputusan – keputusan organisasi yang
Bersifat operasional dan taktis.
3.  Peserta Rapat Pimpinan Harian Daerah terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
4.  Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPD mengedepankan prinsip musyawarah
Mufakat.

Pasal 65
Sidang Pleno Pengurus Sayap Nindora

1.    Sidang Pleno Pengurus Sayap Nindora dilaksanakan oleh Sayap Nindora berdasarkan Undangan
Yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Sayap Nindora.
2.    Sidang Pleno Pengurus Sayap Nindora diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan Koordinatif dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 ( dua per tiga ) pengurus Sayap Nindora.
3.    Sidang Pleno Pengurus Sayap Nindora dihadiri oleh Pengurus Sayap Nindora yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan DPD tentang struktur Organisasi Sayap Nindora.
4.    Pengambilan Keputusan dalam pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat

Pasal 66
Rapat Koordinasi Sayap Nindora

1.    Rapat Koordinasi Sayap Nindora oleh Sayap Nindora sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode Kepengurusan.
2.    Rapat Koordinasi Sayap Nindora merupakan permusyawaratan pada Tingkat Sayap Nindora Untuk Mengevaluasi serta membahas Kinerja dan Program-program Sayap Nindora, membahas masalah –
Masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi
Keputusan DPN, DPP dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
3.    Peserta Rapat Koordinasi Sayap Nindora terdiri dari seluruh pengurus harian Sayap Nindora dan Ketua,
Sekretaris, Bendahara dari seluruh pengurus struktur dibawahnya (Tingkat RW dan RT) ditambah perwakilan Ketua-ketua Organisasi Sayap di Tingkat Sayap Nindora Jika ada.
4.    Peraturan Tata Tertib Rapat Koordinasi Sayap Nindora di tetapkan oleh Sayap Nindora.

Pasal 67
Rapat Pimpinan Harian Sayap Nindora

1.    Rapat Pimpinan Harian Sayap Nindora diadakan oleh Sayap Nindora berdasarkan Undangan yang
Ditandatangani Ketua dan Sekretaris.
2.    Rapat Pimpinan Sayap Nindora ditujukan untuk membahas keputusan-keputusan organisasi yang
Bersifat operasional dan Taktis.
3.    Peserta Rapat Pimpinan Harian Sayap Nindora terdiri dari Ketua, Wakil-wakil KetuaSekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
4.    Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian Sayap nindora mengedepankan prinsip musayawarah mufakat.

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 68
Sumber Keuangan
Kekayaan NINDORA diperoleh dari:
1. Iuran Wajib
2. Sumbangan tetap atau tidak tetap dari masyarakat/lembaga/badan yang bersifat sukarela dan tidak
    mengikat.
3. Sumbangan, wakaf, wasiat dan hibah lainnya di alihkan atas nama organisasi.


Pasal 69
Tugas Bendahara
1. Mengelola kekayaan NINDORA
2. Mencatat semua harta NINDORA dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan
    Pimpinan Pusat dan DPN secara periodik.
4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 70
Penutup


Dalam hal belum dilaksanakannya Rapat Luar Biasa atau Kongres I, maka semua kewenangan dan keputusan organisasi berada ditangan DPN (Dewan Pakar NINDORA).